Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu.
Kami pada prinsipnya siap-siap saja ya (menindaklanjuti putusan MK), tetapi kita juga harus melihat dari berbagai undang-undang lain yang harus terevisi karena konteks keputusan yang terkait ini.
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan pihaknya menyambut baik putusan MK terkait pemisahan waktu pelaksanaan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal.
Karena kalau kita sampaikan hal yang belum final, nanti akan menimbulkan dinamika yang tidak perlu.
Pengadilan Seoul Tunda Sidang Pelanggaran Pemilu Presiden Terpilih Korsel
Lebih cepat lebih bagus dibahas. Nah, yang mau bahasnya siapa, itu buat saya enggak ada soal, mau Komisi II, mau Baleg, atau mau Pansus, itu enggak ada masalah.
Pemimpin Sayap Kanan Keluar dari Koalisi, Belanda Bakal Gelar Pemilu Dadakan
Jadi, sarannya ke depan, kita harus memiliki tetap secara manual untuk melakukan cross-checking.