Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan pemerintah sepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpo) dan UU MPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sebab, kedua UU tersebut memiliki keterikatan dengan UU Pemilu.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, ada pasal-pasal yang bersinggungan antara UU Pemilu dengan UU Parpol dan UU MD3. Untuk itu, Pansus sepakat untuk segera membuat draft perubahan UU Parpol dan UU MD3."Karena hubungan dengan dua UU yang lain itu erat sekali, maka pansus sepakat untuk mendorong agar dibuat secara cepat draf perubahan UU Parpol dan UU MD3," kata Lukman, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11).Misalnya, kata Lukman, ketentuan dan syarat parpol untuk ikut serta pada kontestasi Pemilu terdapat dalam UU parpol. Selain itu, soal verifikasi parpol baru juga diatur dalam UU parpol.Baca juga :
Paripurna DPR Setujui Revisi UU MD3
Paripurna DPR Setujui Revisi UU MD3
Pansus RUU Pemilu Revisi UU Parpol MD3