Jum'at, 19/04/2024 01:45 WIB

Pansus RUU Pemilu Larang Buat UU MD3 Pasca Pemilu

Pansus RUU Pemilu sepakat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dibahas dan diputuskan sebelum pelaksanaan Pemilu.

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu sepakat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dibahas dan diputuskan sebelum pelaksanaan Pemilu.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, DPR beserta pemerintah meminta agar tidak membahas UU MD3 setelah hasil Pemilu. Hal itu untuk mengindari terjadinya pragmatis.

"Setelah hasil Pemilu lalu susun MD3, pragmatis terhadap dinamika yang ada. Pemerintah dan teman-teman fraksi sepakat tidak boleh membuat UU MD3 setelah hasil Pemilu," kata Lukman, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11).

Karena itu, lanjut Lukman, pembahasan revisi UU MD3 sebaiknya dilakukan bersamaan dengan RUU Pemilu dan UU Parpol. Sehingga, ketiga UU tersebut bisa disinkronkan.

"Sebaiknya teman-teman meminta MD3 bersamaan waktunya dengan sekarang, sehingga apapun hasil Pemilu itu MD3-nya sudah disepakati," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

KEYWORD :

Pansus RUU Pemilu Revisi UU MD3 DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :