Jum'at, 19/04/2024 13:31 WIB

Pemerintah dan DPR Garap RUU Pemilu, Ini Poinnya

Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM menggelar rapat bersama Pansus RUU Pemilu.

Ilustrasi

Jakarta - Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggelar rapat bersama Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa poin penting dalam pasal RUU Pemilu yang kemungkinan pembahasannya akan berjalan alot. Sebab, RUU Pemilu ini pada prinsipnya kedaulatan ada di tangan parpol.

"Poin pertama tentang sistem. Akan disepakati apakah keputusan-keputusan ini yang akan masuk daftar infentaris masalah, baik DIM pemerintah maupun fraksi. Yang sudah diputuskan MK apakah perlu dibahas lagi atau tidak," kata Tjahjo, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11).

Kedua, lanjut Tjahjo, soal parlementary treshold (PT) atau ambang batas parlemen. Dimana, ada beberapa fraksi yang minta tetap diangka 3,5 persen dan ada yang minta untuk dinaikkan.

"Kemudian jumlah dapil. Menyangkut penataan dapil dan alokasi kursi, saya kira pemerintah akan sepakat dengan fraksi-fraksi di pansus, bahwa penataan dapil dan alokasi kursi hendaknya dapat jadi perhatian utama dalam pembahasan RUU untuk jamin proporsionalitas," terangnya.

Sebagai gambaran, jelas Tjahjo, pada pemilu 2014 menunjukkan masih jauhnya prinsip proporsionalitas terkait alokasi kursi dan dapil. Di mana, sebagian dapil mengalami kelebihan representasi, sedangkan daerah lain kekurangan. "Disparitas tersebut menunjukkan proporsionalitas menjadi terabaikan," tegasnya.

Untuk itu, terkait substansi pengaturan RUU Pemilu, kata Tjahjo, pemerintah berupaya untuk mengakomodir masukan dari berbagai aspek.  "Yang penting Pileg dan Pilpres kedaulatan ada pada parpol tapi aspirasi masyarakat juga diperhatikan dengan baik," tandasnya.

KEYWORD :

RUU Pemilu Pansus DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :