Jum'at, 03/05/2024 04:24 WIB

PPP Dorong RUU Pemilu Tanpa Capres Tunggal

Selain keserentakan waktu sebagai amanat dari putusan MK, pengaturan Pilpres juga harus mengantisipasi munculnya capres tunggal.

Pelaksanaan pemilu

Jakarta - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu dari fraksi PPP Achmad Baidhowi mengatakan, pihaknya fokus pada kajian pengaturan pemilihan presiden (Pilpres) dalam materi pembahasan RUU Pemilu. Dalam hal itu, menurut dia, PPP ingin mendorong agar RUU Pemilu menutup potensi munculnya calon presiden (capres) tunggal.

"Yang cukup didiskusikan serius adalah terkait pengaturan pilpres. Selain keserentakan waktu sebagai amanat dari putusan MK, pengaturan Pilpres juga harus mengantisipasi munculnya capres tunggal," ujar Anggota komisi II DPR ini kepada Jurnas.com di Jakarta, Rabu (10/1/2016).

Pria yang biasa dipanggil Awie ini mengatakan potensi munculnya capres tunggal tidak dapat dipungkiri. Ia lantas merujuk pada pelaksanaan pilkada serentak yang ditandai dengan bermunculannya calon tunggal.

"Karena itu, PPP dalam DIM fraksi mencantumkan kemungkinan munculnya pasangan capres tunggal," ungkapnya.

Menurut awie, melawan kotak kosong menjadi pilihan alternatif jika pada akhirnya pilpres hanya diikuti satu pasangan. Dengan catatan, tingkat kemenangannya harus melebihi 50 persen dari akumulasi jumlah suara. 

"PPP juga mengusulkan syarat pengajuan pasangan capres 25 persen kursi dan 30 persen suara hasil pemilu 2014. Usulan ini bertujuan supaya nantinya menghasilkan koalisi pemerintahan yang kuat dalam konteks sistem presidensil," tutupnya.

KEYWORD :

RUU Pemilu Achmad Baidhowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :