Kamis, 18/04/2024 09:40 WIB

Baleg DPR Buka Peluang Penarikan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

Baleg DPR akan segera menetapkan Prolegnas prioritas 2021. AKD DPR akan menggelar rapat internal dalam rangka menetapan jadwal sidang menyepakati jadwal penetapan Prolegnas prioritas 2021.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan segera menetapkan Prolegnas prioritas 2021. Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR akan menggelar rapat internal dalam rangka menetapan jadwal sidang menyepakati jadwal penetapan Prolegnas prioritas 2021.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya mengkonfirmasi, pembahasan tersebut akan digelar besok, Selasa (9/3).

"Prolegnas 2021 besok kita bahas raker pukul 10.00," kata Willy, saat dikonfirmasi, Senin (8/3).

Sementara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menjelaskan rapat itu turut membalas terkait RUU Pemilu yang sempat menuai polemik beberapa waktu lalu.

"Kita besok raker lagi bersama Pak Menteri (Menkumham Yasonna Laoly), terutama terkait dengan penarikan RUU Pemilu dari komisi II, itu saja sampai sekarang jadwalnya soal itu," beber Supratman.

Bagaimana dengan Revisi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sempat ramai, Supratman menyebut belum ada usulan revisi UU ITE.

"Soal revisi UU ITE sampai saat ini pemerintah belum ada. Tetapi kita lihat besok, yang jelas agendanya besok itu terkait dengan RUU Pemilu, tetapi bisa berkembang," tutur Supratman.

Hingga saat ini, prolegnas 2021 memang belum diketuk, dalam rapat-rapat sebelumnya telah disepakati 33 RUU yang terdiri dari usulan DPR, Pemerintah maupun DPD. Namun, belum ada pengesahan di paripurna DPR sehingga belum bisa dibahas.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR Prolegnas DPR RUU Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :