Penyidik juga melakukan pemeriksaan di Polres Kutai Kartanegara. Ada 12 saksi yang diperiksa penyidik KPK guna melengkapi berkas penyidikan kasus gratifikasi Rita.
Sebelumnya, Rita kerap jika dirinya yang menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima.
Rekanan Khairuddin itu dikenal dengan julukan "Tim 11" alias ada 11 orang yang berbagi tugas. Satu orang sudah meninggal dunia ketika musibah jembatan Kukar Ambruk.
Ichsan diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Ichsan divonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.
Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama-sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Bersamaan dengan Rita, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi.
Rita tidak sendiri sebagai tahanan dalam kasus yang mejeratnya. Ada rekannya, Khairuddin yang dikenal sebagai pentolan Tim 11.
KPK menduga jika Rita menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait izin operasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima.
Rita ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Khairudin sendiri bungkam saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan. Tak sepatah kata terucap dari lelaki yang mengenakan rompi tahanan KPK itu.