Khairuddin, pentolan tim 11 yang menjadi tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan gratifikasi Kutai Kartanegara.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan pentolan Tim 11, Khairudin ke jeruji besi, Jumat (6/2017) sore. Komisaris PT Media Bangun Bersama itu ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Khairudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan."KHR (Khairudin) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Khairudin sendiri bungkam saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan. Tak sepatah kata terucap dari lelaki yang mengenakan rompi tahanan KPK itu. Pun termasuk soal sepak terjang tim 11 yang diduga ikut terlibat dalam praktik rasuah Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Rita Widyasari Kutai Kartanegara Khairuddin




















