Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari
Jakarta - Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi diduga menjadi salah satu pihak yang memberikan hadiah atau janji (gratifikasi) kepada tersangka Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemberian tersebut dengan memeriksa Ichsan pada Selasa (10/10/2017).
"Penyidik mendalami posisi saksi di perusahaan terkait gratifikasi. Ada indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka dalam kasus ini. Saksi dikonfirmasi seberapa jauh mengetahui proses tersebut. Termasuk adanya dugaan pemberian gratifikasi ke RIW saat jadi kepala daerah," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta.Berdasarkan penelusuran, Citra Gading Asritama menjadi perusahaan kontraktor yang mengikuti proyek-proyek pembangunan di Kutai Kartanegara. Citra Gading Asritama mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong dengan nilai kontrak Rp390.256.000.000. Kemudian proyek pembangunan jalan poros Kembang Janggut – Klekat Kukar dengan nilai kontrak Rp208.661.433.000. Selain itu, proyek pembangunan Royal World Plaza (RWP) di Tenggarong."Secara spesifik tak bisa kami sebutkan. Kami terus mendalami. Karena penyidikan kan baru minggu lalu," tandas Febri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Rita Widyasari Ichsan Suaidi Khairudin


























