Gunung Anak Krakatau (Foto: Wikipedia/Lord Mountbatten)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau seluruh warga sekolah untuk tetap tenang dan mengutamakan keselamatan serta kesehatan dalam menghadapi erupsi Gunung Anak Krakatau.
Penyelenggaraan pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah dan perkembangan situasi, dengan mengacu pada kebijakan pemerintah daerah sebagai otoritas yang mengetahui kondisi lapangan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan, keselamatan murid dan guru harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pelaksanaan pembelajaran. “Perlindungan, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas,” ujarnya pada Minggu (6/9).
Mendikdasmen menjelaskan, wilayah yang terdampak erupsi dengan kondisi udara yang cukup berat dapat menyesuaikan pembelajaran berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
“Di daerah yang terdampak oleh erupsi Anak Gunung Krakatau dapat dilakukan penyesuaian pembelajaran dengan mengacu pada ISPU. Kegiatan pembelajaran di daerah yang cukup berat seperti di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, serta Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, maka pembelajaran dapat dilakukan di rumah melalui daring atau tempat tertentu yang aman melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), tidak harus di sekolah,” jelas Abdul Mu’ti.
Abu Vulkanik vs Debu Biasa, Kenali Perbedaannya
Sementara itu, bagi daerah yang tidak terdampak langsung, pembelajaran dapat tetap berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk daerah yang tidak terdampak langsung, pembelajaran dapat tetap diselenggarakan di sekolah dengan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, tidak melaksanakan kegiatan di luar kelas, menutup pintu, jendela dan mengutamakan kegiatan belajar mengajar yang aman,” dia menambahkan.
Lebih lanjut, durasi pembelajaran juga dapat disesuaikan dengan kondisi. Lama dan jam belajar dapat disesuaikan tidak harus dilaksanakan penuh sebagaimana pembelajaran normal.
Mendikdasmen juga menekankan bahwa keputusan mengenai pelaksanaan pembelajaran, termasuk PJJ, mengikuti kondisi dan kebijakan pemerintah daerah. Masing-masing kabupaten/kota diminta menyampaikan info terbaru ke masyarakat.
"Kami mengikuti perkembangan situasinya melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) karena situasi erupsi ini sangat dinamis dan kami belum bisa menetapkan daerah mana yang melakukan PJJ," kata dia.
Kebijakan pembelajaran dalam situasi bencana mengacu pada Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, serta Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan (2026).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Gunung Anak Krakatau Erupsi Anak Krakatau Imbauan Kemendikdasmen Sekolah PJJ




















