Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengenakan rompi orange milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan pertama dan langsung ditahan.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Selasa (10/10/2017). Rita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"RIW (Rita Widyasari) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah Rita dijebloskan ke rutan baru KPK, di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK pada Jumat (6/10/2017). Rutan baru KPK itu berada di belakang gedung Merah-Putih, yang terletak di Jalan Kuningan Persada Kavling K-4. Rita yang mengenakan jaket hitam dengan balutan rompi tahanan oranye menyebut bahwa Rumah Tahanan KPK bagus. "Belum tahu diperiksa apa, tapi penjaranya bagus ko," ucap Rita sebelum memasuki gedung KPK, Jakarta.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Rita Widyasari Kutai Kartanegara
























