Sementara harta bergerak lainnya, Rita tercatat memiliki logam mulia, batu mulia, dan benda bergerak lainnya senilai Rp 5.660.000.000.
KPK meminta bantuan Polda Kaltim dalam rangka pengamanan kegiatan penyidikan terkait kasus tindak kejahatan korupsi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Syaukani akhirnya diberikan grasi bebas oleh Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Agustus 2010 dengan alasan sudah sakit parah.
Penetapan tersangka itu mengemuka dari kegiatan tim penyidik KPK di Kukar. Dimana tim melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satunya di kantor Bupati Kukar.
Almarhum merupakan suami dari Rita Subowo, Ketua umum Koni pusat 2007-2011 dan Ketua Umum KOI 2011-2015.
Banyak pengagumnya juga menjulukinya sebagai kecantikan sekali dalam seribu tahun. Sayangnya, dibalik kecantikannya, ada-ada saja sisi negatifnya
Ratu Rita sebelumnya sudah pernah diperiksa penyidik KPK. Ditenggarai pemeriksaan berkenaan dengan dugaan suap Rp 1 miliar
KPK sebelumnya juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Akil, Ratu Rita Akil dalam penyidikan kasus ini
Ratu Rita diduga kuat mengetahui soal aliran suap Samsu ke Akil Mochtar
Salah satunya yakni Partai Golkar Kaltim yang diketuai oleh Rita Widyasari yang mengatakan bahwa partai Golkar belum menentukan sikap siapa calon yang akan diusung oleh partainya.