Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengenakan rompi orange milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan pertama dan langsung ditahan.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, Jumat (6/10/2017) malam. Ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang cabang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavlin 4.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta. Rutan tersebut diketahui baru diresmikan operasionalnya oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo hari ini."RIW (Rita Widyasari) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. RIW ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri Diansyah.Rita ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaan perdana pasca Rita ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, Rita ditetapkan sebagai tersangka atas dua sangkaan, yakni diduga menerima gratifikasi dan suap.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Rita Widyasari Kutai Kartanegara Khairuddin




















