Pansus Angket DPR kembali memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah pemanggilan KPK itu berkaitan dengan surat penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto?
Pansus Hak Angket DPR menolak untuk menggunakan haknya untuk memanggil paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tetap tidak hadir ke DPR.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan panggilan kepada komisioner KPK.
Ketua MPR Zulkifli Hasan menasihati Ketua DPR Setya Novanto untuk mematuhi proses hukum yang berlaku di tanah air. Hal itu terkait buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maklum saja, Setnov atau yang dikenal kalangan warganet dijuluki "Papah" ini banyak dalih saat dipanggil KPK.
KPK resmi menerbitkan surat perintah penangkapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Namun, hingga saat ini keberadaan Novanto belum diketahui.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto, di kediamannya, Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto, di kediamannya, Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto, di Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11).
Mobil itu kini sudah disita KPK. Rohadi membenarkan pemberian mobil itu terkait dengan pendirian RS Reysa miliknya di Indramayu.