Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Pansus Angket DPR kembali memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah pemanggilan KPK itu berkaitan dengan surat penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto?
Ketua Pansus Angket DPR Agun Gunandjar mengatakan, pemanggilan terhadap KPK tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Novanto.Menurutnya, Pansus Angket DPR kembali bekerja setelah masa reses DPR dan memasuki masa sidang ke-II DPR. "Kami hanya menjalankan tata tertib, jadi jangan dikait-kaitkan dengan kejadian-kejadian hari ini (penangkapan paksa Novanto)," kata Agun, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/11).Sebelumnya, Novanto meminta KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK segera melaporkan hasil kerja pada masa sidang tahun ini. Novanto meminta agar Pansus terus bekerja melakukan kegiatan penyelidikan terhadap aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola sumber daya manusia.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pansus Angket KPK DPR Agun Gunandjar KPK



















