Fahri menantang "perang" Nazaruddin Cs yang selama ini dianggap sebagai skandal dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Bagi petahana atau calon yang berasal dari unsur penyelenggara negara tak jarang modal tersebut dikumpulkan dengan cara menerima suap terkait jabatannya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku sudah mendapat ancaman sejak 11 tahun yang lalu. Tepatnya pada 2007. Dimana, Fahri diancam akan diseret dalam kasus dugaan korupsi.
Dikatakan Novis, KPK tidak boleh main-main dan tebang pilih dalam mengusut kasus e-KTP.
Terpidana kasus korupsi M Nazaruddin disebut telah melakukan persekongkolan jahat dengan KPK. Persekongkolan itu dalam rangka untuk menutupi 162 pohon kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Selain memeriksa Mustafa, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga.
Persekongkolan terpidana kasus korupsi Nazaruddin dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menjadi problem keamanan nasional.
Terpidana kasus korupsi Nazaruddin dinilai mulai panik karena persekongkolannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lambat laun mulai terbuka.
Kasus pertama, Yahya Fuad dan Hojin diduga menerima suap dari Komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.
Sepanjang tahun 2017, terdapat 576 kasus korupsi yang ditangani dengan kerugian negara mencapai Rp6,5 triliun dan suap Rp211 miliar.