Grand Kasus Korupsi Nazaruddin
Jakarta - Terpidana kasus korupsi M Nazaruddin disebut telah melakukan persekongkolan jahat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persekongkolan itu dalam rangka untuk menutupi 162 pohon kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/2). Fahri membongkar sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin. "Ada 162 pohon dan cabang ranting bisnisnya Nazaruddin, tapi Nazar hanya divonis satu kasus saja, yaitu kasus Wisma Atlet, dan saya dengar TPPU-nya juga hanya kasus Wisma Atlet. Sehingga pohon raksasanya tidak tersentuh," kata Fahri.Ia mempertanyakan, bagaiamana mungkin ada orang yang begitu besar pengaruhnya saat itu, karena punya akses ke dalam kekuasaan yang luar biasa masifnya tapi hanya didelik satu perkara saja.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Nazaruddin Fahri Hamzah SBY
























