Senin, 14/09/2026 14:31 WIB

Mendagri Pelajari Usulan Masa Jabatan Kades Tak Dibatasi





usulan tersebut masih akan dipelajari, termasuk dengan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Gerakan Pangan Murah dalam rangka Hari Pangan Sedunia 2023, di Kantor Pusat Kementan, Senin (16/10/2023). (Foto: Kementan)

Jakarta, Jurnas.com - - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum memberikan sikap terkait usulan agar masa jabatan kepala desa (kades) tidak dibatasi dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda.

Tito mengatakan, usulan tersebut masih akan dipelajari, termasuk dengan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya.

“Kita lagi pelajari dulu positif negatifnya,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9).

Mantan Kapolri itu juga enggan memberikan penjelasan lebih jauh ketika ditanya mengenai usulan perpanjangan masa jabatan kades tersebut.

“Nanti kita bahas nanti,” ujarnya singkat.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).

Dalam pertemuan itu, AMJ menyampaikan aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa sekaligus usulan penundaan pelaksanaan Pilkades.

Dasco mengatakan, aspirasi tersebut salah satunya dilatarbelakangi kondisi ekonomi dan dinamika global yang dinilai turut berdampak terhadap kondisi keuangan dan kehidupan masyarakat di perdesaan.

“Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan kondisi saat ini di mana ada inflasi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di perdesaan-perdesaan,” kata Dasco.

Menurut dia, berbagai kondisi tersebut menjadi pertimbangan para kepala desa dalam mengusulkan agar pelaksanaan Pilkades ditunda.

Aspirasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah dan pihak terkait, termasuk untuk melihat konsekuensi dari usulan perubahan masa jabatan kepala desa.

Kini, pemerintah melalui Kemendagri masih mempelajari usulan tersebut sebelum menentukan sikap.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Mendagri Tito Karnavian masa jabatan kepala desa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :