Kapal penyeberangan KMP Ile Labalekan. Foto: asdp/jurnas
Jakarta, Jurnas.com - Insiden tenggelamnya kapal KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa dan hilangnya rombongan jurnalis di perairan Selat Sunda tengaj menjadi sorotan publik.
Rentetan peristiwa nahas ini menjadi pembahasan yang mendalam mengenai regulasi standar keselamatan pelayaran di Indonesia.
Secara hukum, pemerintah sejatinya telah memiliki pedoman terkait prosedur operasional di laut.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran sebagai landasan utama dalam meningkatkan pembinaan dan jaminan keselamatan transportasi laut nasional.
Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan, pada 3 Februari 2015 dan resmi diundangkan pada 16 Februari 2015.
Komisi V: Darurat Keselamatan Transportasi Laut
Regulasi ini secara spesifik mengatur syarat kelaiklautan yang wajib dipenuhi oleh setiap operator kapal, mulai dari ketersediaan manifes yang akurat, kelengkapan alat penyelamatan (seperti jaket pelampung dan rakit penolong), hingga kelaikan instrumen komunikasi darurat.
Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa Keselamatan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan yang menyangkut tiga komponen utama, yaitu angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
Kewajiban untuk memenuhi standar keselamatan ini mengikat secara tegas seluruh penyelenggara pelabuhan, penyelenggara angkutan laut, serta penyelenggara navigasi pelayaran.
Secara rinci, regulasi ini menetapkan lima aspek standar utama yang harus dipenuhi.
Dalam aspek sumber daya manusia, regulasi keselamatan pelayaran mewajibkan setiap awak kapal memiliki Sertifikat Keahlian dan Keterampilan Pelaut yang sah sesuai standar nasional dan Organisasi Maritim Internasional (IMO).
Pelaut yang dipekerjakan harus berusia minimal 18 tahun serta lolos uji kesehatan jasmani dan rohani secara khusus. Untuk mencegah kecelakaan akibat kelelahan dan kelalaian, aturan ini membatasi jam kerja pelaut secara tegas.
Petugas jaga dilarang keras mengonsumsi obat terlarang maupun alkohol, dengan toleransi maksimal kandungan alkohol dalam darah sebesar 0,05 persen.
Nahkoda juga memegang tanggung jawab mutlak untuk selalu berada di atas kapal, memastikan kelaiklautan sebelum bertolak, dan melaporkan kondisi armadanya secara berkala kepada Syahbandar.
Pemenuhan standar operasional juga bertumpu pada keandalan fisik armada dan kelengkapan infrastruktur pelabuhan. Kapal dituntut untuk selalu menyiagakan perlengkapan keselamatan standar seperti sekoci, rakit penolong, pelampung perorangan, dan sistem pemadam kebakaran.
Instrumen pelayaran seperti perangkat navigasi elektronik, radio komunikasi marabahaya (GMDSS), dan penandaan garis muat wajib terpasang dan berfungsi sempurna.
Dari sisi darat, penyelenggara pelabuhan berkewajiban menata alur pelayaran yang aman, mengoperasikan stasiun radio pantai, serta memastikan keamanan fasilitas pelabuhan memenuhi kerangka ISPS Code.
Pengoperasian kapal wajib dikelola melalui prosedur baku yang mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan (ISM Code). Sebelum membuang sauh, nahkoda diwajibkan menyusun deklarasi pelayaran dan mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar berdasarkan analisis cuaca BMKG terkini.
Prosedur darurat juga ditekankan melalui kewajiban pengarahan keselamatan kepada seluruh penumpang sebelum keberangkatan, serta pelaksanaan simulasi kebakaran dan evakuasi sekoci minimal satu kali sepekan.
Jika kapal mengangkut barang berbahaya, proses muat harus tunduk pada aturan IMDG Code. Apabila terjadi insiden yang menyisakan kerangka kapal di alur pelayaran, pemilik kapal wajib melakukan evakuasi dan penyingkiran.
Lebih lanjut, kapal dilarang keras membuang limbah minyak, air balas, kotoran, bahan kimia beracun, serta emisi gas buang yang melebihi ambang batas batas toleransi.
Setiap pelabuhan dan unit kegiatan di perairan wajib menyiapkan perlengkapan penanggulangan tumpahan, seperti pelampung pembatas, penyedot tumpahan, bahan penyerap, hingga tangki penampung sementara.
Penyelenggara juga diwajibkan membentuk struktur komando darurat berjenjang untuk merespons pencemaran laut secara cepat di bawah arahan komando lapangan.
Pelanggaran terhadap batas keselamatan ini akan dihadapkan pada sistem sanksi yang berlapis. Secara administratif, personel atau operator yang lalai dapat menerima teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional kapal maupun pelabuhan secara permanen.
Jika bermuara pada kelalaian fatal, penegakan hukum pidana merujuk langsung pada Undang-Undang Pelayaran yang mengancam pelanggarnya dengan hukuman kurungan mulai dari enam bulan hingga lima tahun, ditambah denda finansial yang dapat mencapai miliaran rupiah.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Standar Keselamatan Pelayaran Kecelakaan Kapal Kapal Laut


























