Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda
Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang 15 Kabupaten/Kota tidak berkaitan dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, 15 daerah yang masuk dalam pembahasan merupakan kabupaten/kota yang selama ini sudah eksis. Pembaruan regulasi diperlukan karena dasar hukum pembentukannya dinilai sudah tidak relevan dengan konstitusi saat ini.
“Perlu saya tegaskan, pembahasan 15 rancangan undang-undang kabupaten kota ini sama sekali tidak menghadirkan daerah otonomi baru,” kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Rifqi menjelaskan, sebagian dasar hukum pembentukan 15 kabupaten/kota tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Karena itu, kata politikus NasDem tersebut, dasar hukum daerah perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Ini adalah 15 kabupaten kota yang existing, di mana dasar hukum konstitusionalnya dulu menggunakan Undang-Undang RIS dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, yang tentu sudah tidak sesuai dengan dasar hukum konstitusi kita sekarang, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.
Selain persoalan dasar hukum, perkembangan wilayah juga menjadi alasan perlunya pembaruan regulasi. Sejumlah daerah mengalami perubahan cakupan wilayah akibat pemekaran, perubahan jumlah kecamatan, hingga perubahan batas wilayah.
Menurut Rifqi, kekhasan masing-masing wilayah tetap dapat diakomodasi dalam pembahasan. Namun, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan status otonomi khusus maupun menerapkan kebijakan asimetris.
Dia memastikan pembahasan RUU tersebut akan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan berbagai pihak.
“Karena itu, kami mengundang masyarakat Indonesia, termasuk rekan-rekan media untuk mengikuti seluruh rangkaian pembahasan yang kami jamin akan bersifat akuntabel, transparan di Komisi II DPR RI,” katanya.
Rifqi berharap pembaruan regulasi tersebut dapat memperkuat sistem pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi daerah yang selama ini menggunakan dasar hukum lama.
Komisi II, lanjut dia, juga masih memiliki pekerjaan rumah berupa 96 RUU terkait provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki persoalan serupa.
“Ini akan kita selesaikan secara bertahap. Ada 96 RUU terkait provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki persoalan serupa,” ujarnya.
Pembahasan terhadap regulasi tersebut ditargetkan dapat dilakukan pada 2027 hingga 2028.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda RUU Kabupaten/Kota


























