Zumi milih merespon pertanyaan awak media dengan tersenyum sembari berjalan menuju mobil yang ditumpanginya.
Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka. Perkara yang menjerat Rita tak lama lagi akan bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K terkait kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan DPR menjadi polemik.
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K dinilai sebagai benteng pembatas antara DPR dengan rakyat.
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya Pasal 122 huruf K yang baru disahkan oleh paripurna DPR dinilai konyol alias bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
Sepanjang pemerintahan Presiden Jokowi, tindak kejahatan korupsi di tanah air kian marak. Buktinya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK semakin banyak.
Fredrich mengungkapkan bahwa kasus yang menjeratnya ini bukan pidana. Karena itu, sebut Fredrich, penyidik dan JPU KPK tidak berwenang menangani perkara ini.
Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.
Asep dan Miftahhudin ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Darta ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.