Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menerima aspirasi masyarakat terkait kasus penyerobotan lahan yang diduga merugikan masyarakat adat dan perorangan.
Aduan tersebut berasal dari Kuasa Pendamping Adat Besar di Tanah Kutai Sepaku IKN, Gerakan Masyarakat Adat Melayu di Pekanbaru Riau, dan Ali Chandra.
Adapun poin-poin tuntutan yang disampaikan ke Komisi III antara lain, negara wajib mengakui hak-hak ulayat masyarakat adat Melayu Riau sebagaimana ditegaskan dalam pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945.
Poin tuntutan juga mendesak Polda setempat menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, ciptakondisi terhadap tokoh-tokoh adat Melayu.
Diketahui, Kuasa Pendamping Adat Besar di Tanah Kutai Sepaku merupakan perwakilan atau tim advokasi yang mengawal hak-hak masyarakat adat, khususnya terkait sengketa dan permasalahan agraria (kasus tanah) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kecamatan Sepaku.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dengan memperhatikan masukan-masukan dari masyarakat adat setempat.
“Kami hormati segala masukan dari masyarakat adat yang terdampak. Komisi III akan segera mengadakan rapat dengan pimpinan untuk memutuskan permasalahan ini agar dibahas bersama pihak terkait,” tutur Adang di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Adang yang memimpin rapat mengatakan forum tersebut merupakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan yang membutuhkan perhatian negara.
"Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan untuk menerima aspirasi pengaduan masyarakat, maka Komisi III DPR RI mengundang RDPU dalam rangka untuk mendapat penjelasan terkait permasalahan tanah," kata Politisi Fraksi PKS ini saat membuka rapat.
Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah mengatakan seluruh aspirasi masyarakat telah dicatat dan akan dibahas lebih lanjut di internal Komisi III. Ia bahkan menyebut persoalan yang disampaikan tidak hanya terjadi di Riau, Kalimantan Timur, maupun Tangerang, melainkan juga muncul di berbagai daerah lain di Indonesia.
"Kami di Komisi III selama ini pasti berpihak kepada rakyat. Ini terjadi di seluruh Indonesia. Mungkin nanti akan dicari benang merahnya," ujar Siti.
Menurutnya, DPR juga tengah bekerja melalui Panitia Khusus Konflik Agraria untuk memetakan konflik pertanahan di kawasan hutan agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan data yang akurat.
"Di DPR RI juga ada Pansus Konflik Agraria yang kebetulan kami juga anggotanya. Nanti baru satu per satu disisir permasalahannya," jelasnya.
Di sisi lain pihaknya juga menyoroti kasus penyerobotan lahan seluas 4,5 hektare di Alam Sutera, Tangerang, milik Ali Chandra. Ia menuntut agar kasus yang telah berlarut selama 17 tahun ini segera menemukan keadilan dan tanahnya dibayar lunas oleh pengembang.
Ali Chandra mengatakan tanah seluas 4,5 hektare di Kelurahan Kuncirang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah dibelinya secara lunas pada tahun 1982 dari PT Pembangunan Perisai Baja. Namun pada 2005, tanah tersebut dijual secara sepihak kepada PT Alam Sutera Realty Tbk. Lalu, tanpa sepengetahuan dan pembayaran kepada Ali Chandra, lahan tersebut kemudian dikembangkan menjadi klaster perumahan mewah.
"Nah, inilah Pak, saya sebagai semut melawan gajah yang bisa tanda petik mengatur semua aparat penegak hukum, saya sudah nggak berdaya Pak," kata Ali.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III DPR Sengketa Lahan Tanah Kutai Sepaku IKN

























