Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal pada hari ini, Jumat, 14 Agustus 2026.
Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Selain Juprizal, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya. Mereka ialah Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) Fahdiansyah; Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk, Petdri Utama.
Kemudian, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera pada Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Rama Andre Nugroho; dan Novianti selaku Marketing.
Keterangan kelima saksi tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Juprizal sebagai saksi pada 8 Juli 2026 lalu. Dalam pemeriksaan itu, KPK menyita uang sejumlah 12.000 dolar Singapura.
Uang yang disita dari Juprizal itu merupakan bagian dari uang sejumlah 46.500 dolar Singapura yang diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Uang itu dikumpulkan Suhardiman dari hasil pemotongan paksa sisa hasil usaha (SHU) dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani.
Pemberian uang kepada Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu berkaitan dengan proses permohonan pelepasan kawasan HPT di wilayah Kuansing ke Kementerian Kehutanan.
Namun, KPK masih mendalami jumlah pasti uang yang diserahkan kepada Raja Juli. Sebab laporan yang disampaikan Raja Juli ke KPK pada 3 Juli 2026 lalu, tidak menyebutkan jumlah uang yang diberikan oleh Suhardiman.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada Senin Senin, 29 Juni 2026.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ketua DPRD Kuansing Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

























