Ahmad Hidayat Mus
Jakarta - Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009. Mantan Bupati Kepulauan Sula ini tidak sendirian, juga bersama-sama mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal MUS (ZM).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (16/3/2018) malam. Hidayat dan Zainal diduga melakukan kongkalikong pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009."Diduga pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009 ini adalah pengadaan fiktif. Pemerintah kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tahan milik ZM yang seakan-akan dibeli dari masyarakat," ungkap Saut.KPK menduga Hidayat dan Zainal telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait dengan pembebasan lahan Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula yang menggunakan APBD tahun anggaran 2009. Perbuatan keduanya diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 3,4 miliar. Hal itu sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Maluku Utara Tersangka Korupsi Ahmad Hidayat Mus






















