Minggu, 06/09/2026 11:14 WIB

Kasus 400.000 SGD Palsu, Komisi III Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka





Kalau sudah ada terlapor, ada saksi dan bukti  elektronik, pengakuan, itu sudah lebih dari cukup untuk meningkatkan status hukum kasus ini

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah, mendesak Polri segera meningkatkan status perkara dugaan pemalsuan dan peredaran 400.000 dolar Singapura (SGD) palsu dengan menetapkan tersangka.

Gus Falah menilai penyidik tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian Singapura untuk menentukan status hukum para terlapor. Sebab, menurutnya, penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti yang dapat menjadi dasar untuk meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kalau sudah ada terlapor, ada saksi dan bukti  elektronik, pengakuan, itu sudah lebih dari cukup untuk meningkatkan status hukum kasus ini,” kata Gus Falah kepada wartawan, Minggu (6/9).

Ia menegaskan, KUHP baru telah mengatur ketentuan pidana terkait pemalsuan mata uang asing. Pasal 374 mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pemalsu mata uang asing.

Sementara Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) mengatur ancaman pidana 10 hingga 15 tahun bagi pihak yang menyimpan, membelanjakan, maupun mengedarkan mata uang palsu.

Karena itu, Gus Falah meminta penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan peran masing-masing terlapor, termasuk apakah mereka diduga sebagai pembuat, penyimpan, pengedar, atau pihak yang membelanjakan uang palsu tersebut.

“Jadi, penyidik Polri sudah wajib meningkatkan status ini untuk menjaga trust di dunia internasional,” tegasnya.

Menurut Gus Falah, proses hukum juga tidak harus menunggu adanya bukti tambahan dari Singapura. Bukti tambahan bisa terus di kumpulkan tanpa harus menunda menaikan status terlapor menjadi tersangka. Selanjutnya Ia menyebut Indonesia telah memiliki sejumlah yurisprudensi terkait perkara pemalsuan mata uang asing.

Di antaranya perkara dolar Amerika palsu di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, terdapat perkara pemalsuan dolar Singapura di Pengadilan Negeri Manado pada 2014 dengan barang bukti 993 lembar uang pecahan 10.000 SGD.

“KUHAP sudah mengatur ada delapan alat bukti dengan sistem pembuktian terbuka atau open system,” ujarnya.

Gus Falah juga meminta Polda Metro Jaya memperkuat supervisi terhadap penanganan perkara yang saat ini ditangani Polresta Tangerang Selatan (Tangsel).

“Segera penyidik Polri mempercepat proses gelar perkara karena kasus ini di wilayah Polresta Tangerang Selatan,” katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan peredaran 400.000 SGD palsu tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh DM sejak 3 Juli 2026. Dalam perkembangannya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Polresta Tangsel.

Kapolres Tangsel sebelumnya menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dan menelusuri keaslian uang SGD yang menjadi barang bukti.

Dalam perkara ini, sejumlah nama telah disebut sebagai pihak terlapor, yakni HJ, EAK, dan AN. Sementara seorang warga negara Indonesia berinisial S diketahui telah ditahan di Singapura terkait perkara yang berkaitan dengan uang SGD tersebut.

Gus Falah menilai proses penyelidikan tidak boleh berlangsung tanpa kepastian hukum. Menurutnya, jika alat bukti telah memenuhi ketentuan, penyidik harus berani meningkatkan status perkara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Di sisi lain, ia meminta penyidik tetap menerapkan mekanisme wajib lapor terhadap para terlapor selama proses hukum berjalan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keberadaan terlapor tetap terpantau tanpa mengurangi hak-hak mereka.

“Bagi terlapor, mekanisme wajib lapor wajib dilaksanakan oleh penyidik Polresta Tangerang Selatan. Sehingga proses wajib lapor ini menjadi alat kontrol terlapor tanpa mengekang hak asasi terlapor,” pungkasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Gus Falah uang palsu Dolar Singapura Polres Tangsel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :