Militer Israel menetapkan taman bermain di Umm al-Khair, Masafer Yatta, Hebron selatan, Tepi Barat, sebagai zona militer tertutup dan melarang warga memasuki area tersebut (Foto: Anadolu)
Jakarta, Jurnas.com - Anak-anak Palestina dan sejumlah jurnalis diserang saat berada di sebuah taman bermain di Umm al-Khair, Masafer Yatta, Hebron selatan, Tepi Barat yang diduduki, pada Sabtu (5/9).
Setelah insiden tersebut, militer Israel menetapkan lokasi itu sebagai zona militer tertutup dan melarang warga memasuki area tersebut.
Aktivis Ahmed al-Hathaleen mengatakan kepada Anadolu bahwa pemukim Israel bersama tentara dan polisi Israel menyerang anak-anak serta jurnalis, termasuk sejumlah jurnalis asing, yang berada di taman bermain komunitas di Khirbet Umm al-Khair.
Menurut dia, pemukim tiba di taman bermain dan menyerang anak-anak. Setelah itu, tentara dan polisi menyatakan lokasi tersebut sebagai “zona militer tertutup” serta mengusir anak-anak, jurnalis, warga, dan aktivis dari kawasan tersebut.
Pasukan Israel kemudian tetap berada di dalam taman bermain dan terus mencegah anak-anak memasuki lokasi itu, kata al-Hathaleen.
Al-Hathaleen mengatakan taman bermain tersebut merupakan satu-satunya ruang terbuka yang tersedia bagi anak-anak di komunitas Umm al-Khair untuk bermain dan berekreasi.
Area tersebut telah ada selama bertahun-tahun, tetapi baru-baru ini direnovasi dan dilengkapi berbagai fasilitas.
Menurut al-Hathaleen, lokasi itu sebelumnya juga berulang kali menjadi sasaran serangan pemukim Israel dan pasukan Israel. Tempat tersebut menjadi perhatian khusus karena aktivis Odeh al-Hathaleen tewas di lokasi itu setahun sebelumnya.
Persoalan taman bermain tersebut juga berkaitan dengan status lahan yang berada di Area C Tepi Barat.
Al-Hathaleen mengatakan Administrasi Sipil Israel mengeluarkan perintah pembongkaran terhadap lahan tersebut pada Januari dengan alasan lokasi itu dibangun di Area C berdasarkan perjanjian Oslo.
Namun, menurut al-Hathaleen, lahan tersebut merupakan milik sebuah keluarga dari komunitas setempat. Keluarga itu disebut memiliki dokumen yang membuktikan kepemilikan atas tanah tersebut.
Status Area C berkaitan dengan pembagian wilayah Tepi Barat berdasarkan Oslo II Accord 1995.
Dalam kesepakatan tersebut, Tepi Barat dibagi menjadi Area A, B, dan C. Area A berada di bawah kendali penuh Palestina, Area B berada di bawah administrasi sipil Palestina dengan kendali keamanan Israel, sedangkan Area C berada di bawah kendali penuh Israel.
Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat. Pembagian tersebut pada awalnya dimaksudkan sebagai pengaturan sementara hingga tercapainya penyelesaian akhir. (*)
Sumber: Anadolu
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pasukan Israel Jurnalis Diserang Anak-anak Palestina Taman Bermain Tepi Barat


























