Wilhelmus telah menggarap proyek-proyek baik pembangunan jalan maupun jembatan di Ngada sejak tahun 2011 hingga saat ini.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disiplin dalam menyampaikan pendapat.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan Paripurna DPR bertentangan dengan konstitusi.
Rudi yang mengenakan rompi tahanan KPK enggan berkomentar soal penahanannya. Dia pun menepis telah menerima suap.
Total uang suap diterima Marianu dari Wilhelmus senilai Rp 4,1 miliar.
Tak satupun pertanyaan awak media di respon Marianus. Pun termasuk saat disinggung soal perkara suap yang menjeratnya jadi pesakitan.
Setelah diamankan, Kelima orang itu kemudian menjalani pemeriksaan awal.
Sementara harta bergerak Marianus berupa alat transportasi senilai Rp 935.700.000.
Diduga suap terkait fee Proyek itu digunakan Marianus untuk membiayai kampanye pilkada.