https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Membunuh di Depok, Ketangkap di Lampung

Herwin Wijaya | Minggu, 02/10/2016 20:46 WIB



Kronologis penangkapan, Prahoro mengatakan, setelah adanya atensi dari Kapolres Depok Metro Jaya Kombes Harry Kurniawan bahwa ada tersangka pembunuhan kabur ke Lampung. Ilustrasi pembunuhan

Lampung - Pembunuhan yang dilakukan Anton Hardianto bersama rekannya di wilayah Depok, akhirnya berhasil dibekuk Petugas Kepolisian Daerah Lampung. Pelaku ditangkap anggota PJR Menggala setelah mendapatkan koordinasi lintas sektoral dari Polres Depok.

"Penangkapan dilakukan oleh anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Simpang Lapas Menggala setelah sebelumnya dilaporkan terduga tersangka telah melintasi Pelabuhan Merak pada pukul 2.00 dan tiba di Bakauheni pukul 4.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Prahoro Triwahyono, di Bandarlampung.

Kronologis penangkapan, Prahoro mengatakan, setelah adanya atensi dari Kapolres Depok Metro Jaya Kombes Harry Kurniawan bahwa ada tersangka pembunuhan kabur ke Lampung. "Petugas PJR Ditlantas Polda Lampung meneruskan untuk melakukan penghadangan dan penangkapan apabila diketahui kendaraan New avanza type E, warna putih nopol B 2963 TFT atas nama Lastri melintas," kata dia.

Baca juga :
Pria Ini Bunuh Istri Lalu Jasadnya Dibakar di Kebun Binatang

Berdasarkan informasi tersebut, Dirlantas itu melanjutkan, kendaraan tersebut telah dibawa kabur oleh tersangka pembunuhan. Kemudian, setelah didapatkan informasi lengkap dan diketahui kendaraan terkait melintasi wilayah hukum Polda Lampung, jajaran PJR sigap dan berhasil menangkap tersangka pembunuhan tersebut di Simpang Lapas Menggala.

"Dari tangan tersangka, petugas juga menemukan banyak KTP lain serta senjata tajam," kata Kapolres dilansir Ant. 

Baca juga :
Lebanon Kutuk Pembunuhan Jurnalis oleh Israel

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Timur untuk dilanjutkan ke wilayah hukum kejadian perkara.Mengenai tindakan hukum, Prahoro melanjutkan, apabila memang terbukti melakukan pembunuhan akan dijerat pasal 338 KUHP.

Baca juga :
Anak Tiri Bunuh Ibunya di Tengerang, Diduga Terpengaruh Narkoba
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pembunuhan Kapolres Lampung

Terpopuler

Kamis, 23/07/2026 04:04 WIB
Gaya Hidup

20 Contoh Ucapan Hari Anak Nasional yang Penuh Makna

Rabu, 22/07/2026 01:01 WIB
Humanika

22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777