https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Artis Jupiter Fortissimo Ketangkap Lagi Nyabu

Fitriawan Ginting | Rabu, 13/02/2019 16:42 WIB



Baru saja bebas dari tahanan, artis Jupiter Fortissimo kembali tertangkap dengan barang bukti sabu. Artis Jupiter Fortissimo ditangkap lagi karena narkoba. (Foto : Jurnas/Ist Polda).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap seorang artis bernama Jansen Talloga atau yang dikenal dengan nama Jupiter Fortissimo. Penangkapan dilakukan pada Senin (11/2) sekitar pukul 07.30 WIB dengan barang bukti narkoba jenis sabu.

Berdasarkan identitas tersangka, Jansen berprofesi sebagai seniman atau publik figur. Tidak sendiri, Josh ditangkap bersama dengan penyalur narkoba kepadanya yang bernama Eko Agus Iswanto alias Ngadilan.

“Kita amankan di kediaman pelaku (Kosan) di Jalan Tawakal, Grogol, Petamburan Jakarta Barat. Artis inisial JT dan satu rekannya inisial EI. Pemeriksaan masih berlangsung,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (13/2) sore.

Baca juga :
Positif Narkoba, Masinis Tabrakan Maut di Bangkok Jadi Tersangka

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 1 (satu) buah tempat kacamata warna coklat yang di idalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sahu dengan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram, 1 (satu) buah tabung kaca (cangklong), 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Vivo, 1 (satu) set alat penghisap sabu dan . 2 (dua) buah korek api gas.  
Sedangkan Eko terdapat barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,05 (dua koma nol lima) gram yang dimasukkan kedalam bungkus rokok.

Baca juga :
Dikta Buka Babak Baru Karier Musik Bertajuk Unapologetic

“Pemeriksaan urine sudah positif ya,” singkat Argo.

“Kita sudah proses penyidikan dan pengembangan dari barang bukti yang sudah diamankan. Tersangka masih dalam proses penyidikan,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP M. Iqbal Simatupang, SIK.

Baca juga :
Diburu ICC, Kepala Polisi Era Duterte Bersembunyi di Gedung Senat

Teresangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kabar Artis Jupiter Fortissimo Narkoba

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777