https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Roro Fitria Pingsan

Fitriawan Ginting | Jum'at, 05/10/2018 11:17 WIB



Artis Roro Fitria menangis dan jatuh pingsan saat dituntut 5 tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum. Roro Fitria saat ditangkap beberapa waktu lalu. (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta- Sidang tuntutan terpidana kasus narkoba artis Roro Fitria telah masuk dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (4/10) kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidah itu terjadi drama yang mengejutkan pengunjung sidang dan juga Majelis Hakim.

Itu terjadi saat JPU membacakan tuntutannya yang berbunyi, menuntut Roro Fitria dihukum masa tahanan selama 5 tahun serta meminta Majelis Hakim memberi denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider penjara 6 bulan," baca jaksa Maidarlis dalam sidang tersebut.

Baca juga :
Dikta Buka Babak Baru Karier Musik Bertajuk Unapologetic

Dibacakan lebih lanjut, dalam tuntutannya itu, Roro Fitria dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan transaksi narkotika golongan I, sehingga jaksa memutuskan menggunakan pasal 114 ayat 1 pada Roro Fitria.

Baca juga :
Sampul Album Man`s Best Friend Terkait dengan Masa Lalu Sabrina Carpenter

Dalam persidangan, jaksa juga menyebutkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan Roro Fitria. Hal yang memberatkan bahwa Roro tidak mendukung program pemerintah dan merupakan publik figur. Sementara yang meringankan adalah Roro mengakui dan menyesali perbuatannya.

Tak lama usai membacakan secara keseluruhan, Roro Fitria langsung mendekat pada ibundanya,  Hj. Retno Winingsih. Saat dekat dengan ibundanya, Roro sempat menangis dan selanjutnya jatuh pingsan.

Baca juga :
Katy Perry Ingin Liburan Natal Bersama Eks PM Kanada Justin Trudeau

Yang menghebihkan lagi, teman sabu Roro berinisial WH mendadak histeris dan meneriakkan kalimat tauhid setelah mendengar tuntutan itu.
Seperti diketahui, Roro ditangkap sebelum sempat melakukan transaksi sabu seberat 2,4 gram yang dibelinya melalui WH. Pada 14 Februari di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, keduanya pun diamankan pihak kepolisian. Roro Fitria dan rekannya itu kini tinggal menunggu putusan pengadilan dari tuntutan jaksa tersebut.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kabar Artis Roro Fitria Majelis Hakim

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777