Ilustrasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan fleksibilitas bagi peserta didik yang berada di wilayah terdampak bencana dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Dr. Rahmawati, menjelaskan bahwa di setiap wilayah telah disiagakan koordinator teknis penyelenggara TKA.
"Kami memberikan fleksibilitas untuk tetap bisa ikut utama, tetapi apabila berhalangan kemudian tidak hadir melaporkan kepada satuan pendidikan masing-masing," kata Rahmawati dalam Taklimat Media di Jakarta, Jumat (23/10).
Untuk satuan pendidikan formal, kata dia, koordinasi dilakukan melalui Dinas Pendidikan Provinsi, sedangkan untuk jalur paket kesetaraan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan madrasah melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag).
Rahmawati menekankan bahwa siswa yang merasa siap pada hari H tetap diperbolehkan mengikuti ujian di sesi utama. Namun, bagi siswa yang berhalangan hadir, mereka cukup melaporkan kondisi tersebut ke pihak sekolah masing-masing.
Selanjutnya, pengawas di lokasi ujian akan menyusun Berita Acara Pelaksanaan (BAP) mengenai ketidakhadiran siswa. Laporan BAP tersebut diteruskan ke panitia penyelenggara tingkat daerah dan secara otomatis terintegrasi ke dalam data rekonsiliasi calon peserta TKA susulan.
"Apabila tidak hadir nanti dari pengawas ada berita acara pelaksanaan, secara otomatis akan masuk ke data rekonsiliasi calon peserta susulan," ujat Rahmawati.
Rahmawati menambahkan bahwa seluruh catatan dalam berita acara pelaksanaan, termasuk laporan ketidakhadiran akibat bencana, akan digabungkan menjadi satu kesatuan dataset bersama berkas jawaban peserta. Data terpadu ini nantinya digunakan oleh Kemendikdasmen dalam proses pengolahan dan pelaporan akhir nilai TKA.
Pelaksanaan TKA reguler bagi peserta didik jalur formal terbagi dalam dua gelombang utama. Gelombang 1 dijadwalkan berlangsung pada 26–29 Oktober 2026, sedangkan Gelombang 2 dilaksanakan pada 2–5 November 2026.
Selain itu, terdapat Gelombang Khusus yang dijadwalkan pada 31 Oktober–1 November 2026 untuk mata pelajaran wajib dan 7–8 November 2026 untuk mata pelajaran pilihan.
Bagi peserta didik terdampak bencana maupun yang mengalami kendala teknis dan kesehatan, Kemendikdasmen telah menyiapkan skema TKA susulan. Pelaksanaan susulan Gelombang 1 dialokasikan pada 16–19 November 2026, disusul susulan Gelombang 2 pada 23–26 November 2026.
Sementara itu, susulan Gelombang Khusus dijadwalkan pada 21–22 November 2026 untuk mata pelajaran wajib, serta 28–29 November 2026 untuk mata pelajaran pilihan.
Jum'at, 23/10/2026 18:45 WIB
Selasa, 20/10/2026 08:35 WIB
Sabtu, 17/10/2026 08:35 WIB
Jum'at, 16/10/2026 20:42 WIB
Jum'at, 23/10/2026 13:38 WIB