https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Organisasi Prancis Gugat Macron soal Demonstrasi Jelang Aksi 24 Oktober

Agus Mughni | Jum'at, 23/10/2026 17:25 WIB



 Kebijakan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyerukan pelarangan demonstrasi tertentu menjelang aksi nasional pada 24 Oktober digugat sejumlah organisasi Pemerintah Prancis memperketat pengamanan menjelang aksi demonstrasi nasional pada Sabtu (24/10) dengan menambah personel keamanan hingga 20 persen dibandingkan pengerahan saat unjuk rasa 17 Oktober (Foto: Anadolu)

Jakarta, Jurnas.com - Kebijakan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyerukan pelarangan demonstrasi tertentu menjelang aksi nasional pada 24 Oktober digugat sejumlah organisasi ke Dewan Negara.

Mereka menilai seruan untuk melarang demonstrasi yang tidak diselenggarakan serikat pekerja tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi membatasi hak warga untuk menyampaikan pendapat.

Asosiasi Pembela Kebebasan Konstitusional (Adelico) dan Serikat Hakim mengajukan permohonan darurat ke Dewan Negara pada Kamis, menurut laporan Franceinfo.

Baca juga :
Jelang Demo Nasional, Prancis Kerahkan Siswa Polisi hingga Unit Elite

Mereka meminta pengadilan administratif tertinggi Prancis itu menangguhkan pelaksanaan keputusan tersebut beserta instruksi apa pun yang diterbitkan untuk menerapkannya.

Jean-Baptiste Soufron, pengacara di Paris yang menjadi penasihat hukum Adelico, menilai pernyataan Macron sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga :
Prancis Siaga Jelang Demo 24 Oktober, Macron Batasi Aksi di Sejumlah Kota

“Dengan menetapkan sendiri kebijakan pelarangan yang ditujukan kepada para prefek, Presiden Republik telah mengambil keputusan yang tidak diizinkan oleh teks hukum mana pun,” demikian bunyi permohonan tersebut.

Kedua organisasi itu juga mengkritik langkah Macron yang menjadikan pelarangan demonstrasi sebagai rekomendasi umum bagi pemerintah daerah.

Baca juga :
Prancis Perpanjang Jam Malam di Sejumlah Kota Usai Kerusuhan Demonstrasi

Mereka menilai pembedaan antara demonstrasi yang diorganisasi serikat pekerja dan aksi yang digelar kelompok atau warga lain tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi hak berkumpul.

“Kebebasan berserikat dalam serikat pekerja (...) tidak memberikan monopoli kepada serikat pekerja untuk menyelenggarakan demonstrasi. Hak untuk berdemonstrasi adalah milik semua orang,” demikian pernyataan dalam permohonan tersebut.

Menurut para penggugat, hak untuk menggelar demonstrasi tidak semestinya hanya diakui bagi organisasi serikat pekerja. Karena itu, mereka meminta Dewan Negara menilai dasar hukum dan pelaksanaan seruan Macron tersebut.

Dewan Negara memiliki waktu 48 jam untuk mengeluarkan putusan atas permohonan darurat itu.

Sebelumnya, Macron menyampaikan dalam rapat dewan keamanan pada Kamis bahwa demonstrasi yang tidak diorganisasi serikat pekerja akan dilarang dalam beberapa hari mendatang, terutama pada Sabtu, “di mana pun hal itu memungkinkan.”

Pemerintah mengarahkan para prefek untuk memeriksa permohonan demonstrasi yang diajukan serikat pekerja dan mengusulkan rute alternatif. Langkah tersebut dimaksudkan untuk melindungi pusat kota, tempat usaha, dan gedung publik menjelang aksi nasional.

Juru bicara pemerintah Maud Bregeon menyatakan pembatasan terhadap demonstrasi yang tidak diorganisasi serikat pekerja akan diputuskan berdasarkan masing-masing kasus. (*)

Sumber: Anadolu

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Presiden Prancis Emmanuel Macron Pelarangan Demonstrasi Tertentu Demonstrasi Besar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777