Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) antara BRI Life dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Foto: dok. Jurnas
JAKARTA, Jurnas.com - PT Asuransi BRI Life (BRI Life) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) bersama BPJS Kesehatan dan rumah sakit dalam forum Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan III 2026, di Bogor, Jawa Barat (6/10/2026)
Kerjasama ini menyatukan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam satu alur layanan yang lebih mudah, lebih pasti, dan mengutamakan peserta.
Sebelumnya BRI Life telah menandatangani PKS dengan beberapa rumah sakit dalam Rapat Koordinasi Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui KAPJ di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Selanjutnya, Selasa (15/9/2026), BRI Life turut serta dalam penandatanganan PKS KAPJ dengan Asuransi Kesehatan Tambahan yang digelar BPJS Kesehatan di Jakarta, untuk memperkuat implementasi KAPJ antara BPJS Kesehatan dan perusahaan AKT.
“Implementasi KAPJ merupakan bentuk nyata kolaborasi antarpelaku dalam ekosistem kesehatan nasional," kata Direktur Utama BRI Life Kicky Andrie melalui keterangannya, Rabu (13/10/2026).
Kicky berharap kerjasama tersebut dapat mendorong pengelolaan pembiayaan kesehatan yang lebih efektif dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kualitas layanan dan perlindungan kepada peserta.
KAPJ hadir berdasarkan Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025.
KAPJ ditopang tiga pilar kunci yaitu koordinasi kepesertaan aktif JKN, sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi penjaminan biaya perawatan yang lebih optimal bagi peserta.
Peserta mendapatkan akses ke kelas perawatan yang lebih baik, dengan biaya perawatan yang lebih transparan dan efisien bagi rumah sakit maupun pasien.
“Melalui implementasi KAPJ, BRI Life meyakini koordinasi antara Asuransi Kesehatan Tambahan, rumah sakit dan Program JKN, dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya sistem pembiayaan kesehatan yang lebih transparan, efisien, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” tutup Kicky.
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB
Selasa, 13/10/2026 14:15 WIB