https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bisakah RI Digugat ke Mahkamah Internasional gegara Karhutla?

Mutiul Alim | Minggu, 11/10/2026 18:01 WIB



Apakah Indonesia bisa digugat ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) akibat bencana kabut asap karhutla tersebut? Penampakan polusi udara di Sarawak, Malaysia akibat asap karhutla di Kalimantan (Foto: AFP)

Jakarta, Jurnas.com - Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia acap kali memicu persoalan polusi kabut asap lintas batas hingga ke negara tetangga.

Dampak penurunan kualitas udara dan kerugian ekonomi di kawasan regional ini tidak jarang memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan Indonesia diseret ke ranah hukum internasional.

Apakah Indonesia bisa digugat ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) akibat bencana kabut asap karhutla tersebut?

Baca juga :
RI Kerahkan 60.000 Personel Atasi Karhutla, Malaysia Tawarkan Bantuan

Perlu diketahui, mekanisme gugatan antarnegara di Mahkamah Internasional memiliki prosedur yurisdiksi yang sangat ketat. Mahkamah Internasional hanya memiliki kewenangan mengadili suatu sengketa apabila negara yang bersengketa sama-sama memberikan persetujuan (consent) untuk diadili.

Berdasarkan piagam statuta ICJ, Indonesia tidak menganut yurisdiksi wajib (compulsory jurisdiction), sehingga negara lain tidak bisa menyeret Indonesia secara sepihak ke hadapan mahkamah di Den Haag.

Baca juga :
Terdampak Karhutla Indonesia, Malaysia Tutup Sekolah Akibat Kabut Asap

Kendati dalam hukum lingkungan internasional diakui prinsip no-harm rule—yakni kewajiban suatu negara untuk mencegah aktivitas di wilayahnya merugikan kedaulatan wilayah lain, penegakannya tetap mensyaratkan kesepakatan yurisdiksi bersama.

Terkait penanganan polusi asap di Asia Tenggara, negara-negara anggota sebenarnya telah terikat dalam Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution).

Baca juga :
Hotspot Karhutla Turun, Sumsel dan Kalteng Masih Jadi Perhatian

Namun, mekanisme perjanjian regional tersebut lebih mengedepankan pendekatan dialog diplomatik dan kerja sama pencegahan khas ASEAN, bukan mekanisme sanksi litigasi peradilan yang bersifat memaksa.

Penyelesaian sengketa lingkungan antarnegara pada praktiknya juga dapat ditempuh melalui forum arbitrase ad-hoc, tetapi jalur ini kembali mewajibkan persetujuan kedua belah pihak.

Oleh sebab itu, alih-alih menghadapi ancaman gugatan di mahkamah dunia, fokus utama Indonesia tetap pada komitmen penegakan hukum domestik terhadap korporasi pembakar lahan serta pencegahan dini di lapangan.

Kerja sama regional dalam hal deteksi titik panas (hotspot), mitigasi pemadaman bersama, serta restorasi lahan dinilai menjadi instrumen yang jauh lebih realistis dan efektif dalam menuntaskan persoalan karhutla.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kebakaran Hutan Karhutla Kalimantan Hotspot Karhutla Mahkamah Internasional

Terkini | Minggu, 11/10/2026 20:13 WIB

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777