https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Demokrat Belum Bicarakan Hasil Putusan MK Soal Ijazah Gibran

Samrut Lellolsima | Kamis, 08/10/2026 17:00 WIB



Kami belum membicarakan itu. Tetapi keputusan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tentu kami menghormatinya. Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Partai Demokrat belum menentukan sikap resmi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, putusan MK tersebut masih perlu dibahas secara internal sebelum partai mengambil sikap politik.

Baca juga :
Pimpinan DPR Bakal Konfirmasi Tonny Tesar soal Usulan Impeachment Gibran

“Kami belum membicarakan itu. Tetapi keputusan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tentu kami menghormatinya,” kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Menurut Herman, Demokrat tidak ingin terburu-buru memberikan respons sebelum ada pembahasan dan keputusan di internal partai.

Baca juga :
Putusan MK Jadi Sorotan, PDIP Minta KPU Bertanggung Jawab

Ia memastikan, sikap resmi Demokrat akan disampaikan kepada publik setelah proses pembahasan internal selesai dilakukan.

“Nanti kalau sudah ada pembicaraan apa yang menjadi sikap partai, ya tentu nanti saya kira kita sampaikan ke publik,” tegasnya.

Baca juga :
Isu Pemakzulan Gibran Menguat, Ini Mekanisme Pemberhentian Wapres di UUD 45

Herman menambahkan, untuk saat ini Demokrat masih mencermati putusan MK sekaligus menunggu pembicaraan lebih lanjut di internal partai.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan persoalan ijazah Gibran tidak dapat menjadi dasar untuk mendiskualifikasi dirinya sebagai Wakil Presiden.

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh sedikitnya 12 pemohon. Mereka di antaranya Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.

Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI Sekjen Demokrat Herman Khaeron putusan MK ijazah Gibran

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777