KPK menelusuri aset villa di Segalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, milik Ipda Yayat Sudrajat, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sejumlah aset milik Anggota Polsek Cimanggis, Depok, Ipda Yayat Sudrajat yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kabupaten Bekasi.
KPK telah mengecek aset villa di Segalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang tercatat atas nama istri Yayat, Rista. Pengecekan itu bagian dari proses penyidikan untuk memastikan keterkaitan dengan perkara.
"Kegiatan pengecekan lapangan tentu ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penyidikan yang dilakukan untuk memastikan adanya dugaan aset-aset yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 8 Oktober 2026.
"Sehingga penyidik butuh memastikan fisik dari aset-aset tersebut, dan tentunya ini juga dibutuhkan dalam proses pengembangan penyidikan perkara ini," tambahnya.
Selain villa, KPK juga telah mengecek area kebun seluas sekitar 1,5 hektare di Ciater, Subang atas nama Rista, pada Rabu, 30 September 2026. Lokasi tersebut disebut sebagai kawasan glamping yang dilengkapi kebun durian dan alpukat.
KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rista pada Senin, 28 September 2026. Pemeriksaan Rista sebagai saksi untuk menelusuri dan mengonfirmasi aset-aset Yayat, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan.
Penelusuran terhadap aset atas nama keluarga ini menjadi bagian dari upaya KPK mengurai kepemilikan harta Yayat. Sebab, KPK menduga Yayat memiliki sejumlah aset mewah yang tersebar di berbagai wilayah.
Aset-aset yang diduga berkaitan dengan Yayat tersebar di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, hingga sejumlah daerah lainnya.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah mewah Yayat di Cibubur, Jakarta Timur, dan Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Yayat sendiri telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi. Ia diduga terlibat dalam pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam perkara tersebut. Artinya, penyidik masih mengembangkan perkara dan belum menetapkan tersangka baru berdasarkan sprindik khusus.
Kamis, 08/10/2026 16:38 WIB
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB
Kamis, 08/10/2026 14:51 WIB