https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Putusan MK Jadi Sorotan, PDIP Minta KPU Bertanggung Jawab

Samrut Lellolsima | Kamis, 08/10/2026 15:08 WIB



Kalau secara moral, mereka jangan maju lagi. Ini bukan urusan Gibran. Saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Komaruddin Watubun menilai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat dalam persoalan proses pencalonan pada Pilpres 2024 sebaiknya tidak kembali menduduki jabatan di lembaga penyelenggara pemilu.

Menurut Komaruddin, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung proses pencalonan pada Pilpres 2024 semestinya menjadi evaluasi serius terhadap kinerja KPU. Terlebih, penyelenggara pemilu memiliki dukungan anggaran besar dan melalui tahapan kerja yang panjang.

Baca juga :
Isu Pemakzulan Gibran Menguat, Ini Mekanisme Pemberhentian Wapres di UUD 45

“Anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu,” kata Komaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Ia menilai pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut harus memberikan pertanggungjawaban. Karena itu, Komaruddin berpandangan komisioner KPU yang terlibat semestinya memiliki kesadaran etik untuk tidak kembali mencalonkan diri.

Baca juga :
Bahtra Banong Pimpin Panja RUU Pemilu, Serap Aspirasi Dimulai Saat Reses

“Kalau secara moral, mereka jangan maju lagi. Ini bukan urusan Gibran. Saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,” tegasnya.

Komaruddin juga menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada evaluasi internal. Menurut dia, jika pihak-pihak yang berkaitan tidak mengambil langkah secara sukarela, DPR dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Baca juga :
Sambut Masa Reses, Dasco Pastikan Kebijakan Negara Beri Manfaat bagi Rakyat

“Kalau tidak, ya DPR harus menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain,” ujarnya.

Dia menyebut DPR memiliki ruang untuk mengambil langkah politik lebih lanjut. Namun, keputusan tersebut tetap bergantung pada sikap dan kesepakatan anggota DPR.

“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” kata Komaruddin.

Ketika ditanya mengenai sikap Fraksi PDIP terkait kemungkinan pembentukan panitia khusus (Pansus) atau penggunaan hak angket, Komaruddin mengatakan hal tersebut belum dibahas di internal fraksi.

“Belum, kita belum bahas,” katanya.

Meski demikian, Komaruddin tidak menutup kemungkinan DPR menggunakan instrumen politik tersebut untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul.

“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” tandasnya.

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Komaruddin Watubun ijazah Gibran Wapres RI putusan MK

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777