Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (Foto: Ist/Kemenpora)
Jakarta, Jurnas.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/10) lalu membuka babak baru dalam polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di saat jabatannya tak tersentuh meski terbukti tidak memiliki ijazah SMA, posisi Gibran belum benar-benar aman dari bidikan parlemen di Senayan.
Secara konstitusional, peluang Senayan untuk memproses status hukum Gibran bertumpu pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Pasal 7A mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pelanggaran hukum yang dimaksud meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Frasa `tidak lagi memenuhi syarat` inilah yang secara langsung beririsan dengan temuan MK mengenai dokumen kualifikasi pendidikan minimal. Namun, UUD 1945 merancang mekanisme pemakzulan secara bertingkat dan berliku dengan ambang batas dukungan politik yang sangat ketat.
Proses pemberhentian wajib diawali dari inisiatif DPR dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan. Usulan permintaan kepada MK hanya sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan kuorum kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari total seluruh anggota parlemen.
Apabila DPR menetapkan pendapat tersebut, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan pelanggaran atau ketidakterpenuhan syarat tersebut dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak permintaan diterima.
Lalu, jika putusan MK membenarkan pendapat DPR, parlemen kembali menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR tidak dapat bergerak atas inisiatif mandiri dan hanya dapat bersidang paling lambat 30 hari setelah menerima usulan dari DPR. Kuorum sidang MPR menetapkan ambang batas kehadiran minimal tiga perempat (3/4) dari seluruh anggota MPR, serta wajib memperoleh persetujuan sedikitnya dua pertiga (2/3) dari anggota yang hadir, setelah pihak terkait diberi ruang menyampaikan pembelaan.
Walakin, sejauh ini baru Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo Pareira, melontarkan pernyataan keras untuk menuntut Gibran mundur dari jabatannya sebagai wapres.
"Sekarang kan terbukti ya (tak punya ijazah SMA). Jadi, apa masih mau menjalani tugas sebagai wapres sambil ikut Paket C? Kalau saya rasa, lebih baik mundur, itu lebih terhormat," ujar Andreas.
Kendati desakan politik mulai berembus, inisiasi pemakzulan menuntut kesepakatan politik lintas fraksi. Tanpa adanya konsolidasi mayoritas dua pertiga kursi di parlemen Senayan untuk mengaktifkan Pasal 7B UUD 1945, wacana pemakzulan hanya akan berhenti sebagai polemik politik tanpa daya eksekusi konstitusional.
Kamis, 08/10/2026 15:15 WIB
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB
Kamis, 08/10/2026 14:51 WIB