https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator PDIP Sebut Dua Opsi untuk Gibran: Mundur atau Impeachment

Samrut Lellolsima | Kamis, 08/10/2026 17:22 WIB



Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Komarudin Watubun. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Komarudin Watubun menyebut terdapat dua opsi yang dapat ditempuh menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Komarudin mengatakan, opsi pertama adalah Gibran mengundurkan diri secara sukarela. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bentuk konsistensi terhadap prinsip ketaatan pada hukum.

Baca juga :
Demokrat Belum Bicarakan Hasil Putusan MK Soal Ijazah Gibran

“Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” ujar Komarudin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Namun, apabila Gibran tidak memilih mengundurkan diri, Komarudin menyebut DPR dapat mengambil peran melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.

Baca juga :
Pimpinan DPR Bakal Konfirmasi Tonny Tesar soal Usulan Impeachment Gibran

Ia merujuk pada pertimbangan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menurutnya membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” tegasnya.

Baca juga :
Putusan MK Jadi Sorotan, PDIP Minta KPU Bertanggung Jawab

Ketua DPP PDIP itu menilai DPR tidak boleh mengabaikan persoalan tersebut apabila ingin menjaga kehormatan lembaga sekaligus etika dalam kehidupan bernegara.

Menurutnya, diperlukan keberanian politik untuk memastikan setiap persoalan yang menyangkut prinsip hukum dan konstitusi mendapat tindak lanjut.

“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” katanya.

Kendati demikian, Komarudin mengakui Fraksi PDIP di DPR belum menggelar pembahasan resmi mengenai langkah yang akan ditempuh menyikapi putusan MK tersebut.

“Ah, itu belum, kita belum bahas ya,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penggunaan hak angket maupun pembentukan panitia khusus (Pansus) di DPR, Komarudin tidak menutup peluang tersebut.

Ia menilai seluruh opsi politik masih terbuka dan sangat bergantung pada sikap masing-masing fraksi serta dinamika antarpartai di parlemen.

“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan sedikitnya 12 pemohon, di antaranya Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Komarudin Watubun ijazah Gibran putusan MK Wapres RI

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777