Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Komarudin Watubun. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Komarudin Watubun menyebut terdapat dua opsi yang dapat ditempuh menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Komarudin mengatakan, opsi pertama adalah Gibran mengundurkan diri secara sukarela. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bentuk konsistensi terhadap prinsip ketaatan pada hukum.
“Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” ujar Komarudin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Namun, apabila Gibran tidak memilih mengundurkan diri, Komarudin menyebut DPR dapat mengambil peran melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.
Ia merujuk pada pertimbangan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menurutnya membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” tegasnya.
Ketua DPP PDIP itu menilai DPR tidak boleh mengabaikan persoalan tersebut apabila ingin menjaga kehormatan lembaga sekaligus etika dalam kehidupan bernegara.
Menurutnya, diperlukan keberanian politik untuk memastikan setiap persoalan yang menyangkut prinsip hukum dan konstitusi mendapat tindak lanjut.
“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” katanya.
Kendati demikian, Komarudin mengakui Fraksi PDIP di DPR belum menggelar pembahasan resmi mengenai langkah yang akan ditempuh menyikapi putusan MK tersebut.
“Ah, itu belum, kita belum bahas ya,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penggunaan hak angket maupun pembentukan panitia khusus (Pansus) di DPR, Komarudin tidak menutup peluang tersebut.
Ia menilai seluruh opsi politik masih terbuka dan sangat bergantung pada sikap masing-masing fraksi serta dinamika antarpartai di parlemen.
“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan sedikitnya 12 pemohon, di antaranya Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Kamis, 08/10/2026 16:38 WIB
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB
Kamis, 08/10/2026 14:51 WIB