Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka (Foto: Dok. Kompas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi dasar konstitusional dalam mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Ketentuan tersebut penting dipahami karena pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan satu lembaga negara maupun tekanan politik dari masyarakat.
UUD 1945 mengatur mekanisme berlapis yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pasal 7A UUD 1945 mengatur mengenai alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pelanggaran yang dimaksud meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Selain itu, pemberhentian dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, Pasal 7A pada dasarnya mengatur alasan atau dasar substantif yang memungkinkan Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan.
Artinya, tidak semua persoalan politik atau ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah dapat secara otomatis menjadi dasar pemakzulan. Harus terdapat alasan sebagaimana ditentukan dalam konstitusi dan proses pembuktiannya mengikuti mekanisme yang diatur Pasal 7B.
Jika Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, Pasal 7B mengatur mekanisme atau tahapan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B ayat (1) menyatakan usul pemberhentian dapat diajukan DPR kepada MPR setelah DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR.
Pendapat tersebut berkaitan dengan dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud Pasal 7A atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan kata lain, DPR menjadi pihak yang memulai proses, sedangkan MK berperan memeriksa dan memutus pendapat DPR sebelum proses tersebut dapat dilanjutkan ke MPR.
Pasal 7B juga memberikan persyaratan ketat sebelum DPR dapat mengajukan permintaan kepada MK.
Pendapat DPR tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
Permintaan kepada MK hanya dapat diajukan apabila mendapat dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR.
Artinya, proses pemberhentian tidak cukup hanya berdasarkan keputusan sebagian anggota DPR.
Setelah syarat tersebut terpenuhi, DPR baru dapat mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa dan memutus pendapat tersebut.
MK memiliki kewajiban konstitusional untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MK wajib memberikan putusan paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima.
Pada tahap ini, MK berfungsi sebagai lembaga peradilan yang menguji pendapat DPR dari sisi hukum dan konstitusi.
MK tidak secara langsung menjatuhkan keputusan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.
Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses dapat dilanjutkan oleh DPR kepada MPR. Sebaliknya, apabila pendapat DPR tidak terbukti, proses pemberhentian berdasarkan pendapat tersebut tidak dapat begitu saja dilanjutkan ke tahap berikutnya.
MPR yang Memutuskan Pemberhentian
Setelah MK memberikan putusan yang menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses kembali ke DPR.
DPR kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR selanjutnya wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari setelah menerima usul DPR.
MPR memiliki kewenangan untuk memutus usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden setelah adanya putusan MK.
Dalam rapat paripurna tersebut, keputusan pemberhentian harus memenuhi persyaratan kuorum dan dukungan suara sebagaimana diatur Pasal 7B UUD 1945.
Rapat paripurna MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota MPR dan keputusan pemberhentian harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir.
Sebelum keputusan diambil, Presiden dan/atau Wakil Presiden juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
Dari ketentuan Pasal 7A dan 7B, terlihat bahwa DPR, MK, dan MPR memiliki kewenangan yang berbeda dalam proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
DPR berperan mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat jabatan serta mengajukannya kepada MK setelah memenuhi persyaratan dukungan dalam sidang paripurna.
MK berperan memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MPR berperan mengambil keputusan akhir atas usul pemberhentian yang diteruskan DPR setelah adanya putusan MK.
Dengan demikian, tidak tepat jika disebut MK memiliki kewenangan untuk langsung memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden. MK memberikan putusan atas pendapat DPR, sedangkan keputusan akhir mengenai pemberhentian berada pada MPR.
Pengaturan tersebut merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Jurnal Konstitusi yang diterbitkan MK mencatat bahwa mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur secara khusus setelah perubahan UUD 1945.
Sebelum perubahan konstitusi, UUD 1945 belum mengatur secara terperinci mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden seperti yang terdapat dalam Pasal 7A dan 7B saat ini.
Dengan adanya mekanisme tersebut, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tidak hanya menjadi persoalan politik.
Ada tahap pemeriksaan hukum di MK sebelum MPR mengambil keputusan akhir.
Pasal 7A dan 7B juga menunjukkan bahwa masyarakat sipil maupun organisasi kemasyarakatan tidak memiliki kewenangan langsung untuk memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden.
Proses konstitusional pemberhentian dimulai melalui DPR sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan dan kemudian mengajukan pendapat kepada MK.
MK sendiri menjelaskan bahwa proses pemakzulan bukan permohonan yang diajukan langsung oleh warga negara, melainkan pendapat DPR yang diajukan kepada Mahkamah.
Masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, tuntutan atau aspirasi tersebut tidak secara otomatis menjadi proses pemakzulan.
Secara sederhana, Pasal 7A menjawab pertanyaan mengenai “mengapa” Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan, sedangkan Pasal 7B menjelaskan “bagaimana” proses pemberhentian tersebut dilakukan.
Prosesnya dimulai dari DPR, kemudian diperiksa dan diputus oleh MK, lalu apabila memenuhi ketentuan konstitusional dapat diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan akhir.
Karena itu, pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia bukanlah proses yang dapat dilakukan secara langsung oleh satu lembaga, apalagi hanya berdasarkan tuntutan politik.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 memberikan mekanisme konstitusional yang melibatkan fungsi pengawasan DPR, pemeriksaan yudisial oleh MK, dan keputusan akhir MPR.
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB