https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator Soroti Tata Kelola Aset Sitaan dalam RUU Perampasan Aset

Gery David Sitompul | Rabu, 07/10/2026 20:52 WIB



Komisi III DPR menilai Kemenkeu dapat berperan dalam menjaga kondisi dan nilai ekonomis aset sitaan negara. Ilustrasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/9). (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Tata kelola kelembagaan dalam RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, khususnya konsensus mengenai lembaga ideal untuk menjadi badan pengelola aset sitaan negara menjadi perhatian serius Parlemen.

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun saat menanggapi berbagai masukan pakar terkait apakah badan pengelola sebaiknya diisi oleh Aparat Penegak Hukum atau juga Kementerian Keuangan, ia menilai seluruh pandangan tersebut sangat konstruktif. 

Adang juga menilai, instansi teknis seperti Kementerian Keuangan memiliki peran vital agar aset yang disita tetap terjaga kualitas dan nilai ekonomisnya. Hal tersebut disampaikan Adang usai memimpin RDPU Komisi III DPR RI bersama Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiono Suwadi, S.H., M.H., dan akademisi Universitas Trisakti Dr. Albert Aries, S.H., M.H., di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Baca juga :
Setjen DPR Percepat Reformasi Birokrasi dan Inovasi Layanan Digital

"Tadi kebetulan dari komisi kejaksaan berbicara bahwa saat ini sudah cukup baik, karena di daerah-daerah juga ada kejaksaan, ada kepolisian. Ada juga misalnya dari Kementerian Keuangan atau lembaga lain yang memang mengetahui lebih secara teknis masalah-masalah bagaimana untuk barang-barang yang disita itu tetap dalam kondisi baik dan bisa segera menjadi harga yang betul-betul tidak menurun," ujar Adang.

Legislator Fraksi PKS tersebut mengingatkan agar penanganan aset sitaan tidak salah kelola yang justru berujung pada penurunan nilai barang akibat penyimpanan yang kurang tepat. "Jangan sampai sudah dilakukan suatu proses disita, ditaruh di gudang, eh ternyata barangnya rusak. Akhirnya kita tidak memperoleh hasil daripada perampasan tersebut." tandas Adang. 

Baca juga :
DPR: Regulasi Khusus Kemitraan Ojol dan Aplikator Akan Disusun Terpisah

Selain itu, Adang menerangkan pembahasan RUU Perampasan Aset telah menghimpun masukan dari puluhan narasumber dan akan terus disempurnakan. Komisi III juga berencana membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas agar masyarakat khususnya yang pernah merasakan dinamika penegakan hukum dapat turut memberikan masukan demi menghadirkan regulasi yang berkeadilan.

"Tadi kan kita lebih banyak para ahli hukum, para ahli-ahli. Nah, nanti kita minta masukan dari masyarakat sesuai harapan dari Ketua Baleg ya. Jadi apa sih yang dirasakan oleh masyarakat masalah penegakan hukum saat ini, dihubungkan nanti dengan masalah perampasan aset," pungkas Adang

Baca juga :
Komisi XII: UU Perubahan Iklim Jadi Upaya Hadapi Dampak Krisis Iklim
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Tata Kelola Aset Sitaan RUU Perampasan Aset

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777