https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR: Regulasi Khusus Kemitraan Ojol dan Aplikator Akan Disusun Terpisah

Gery David Sitompul | Rabu, 07/10/2026 20:36 WIB



Pimpinan DPR menegaskan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan tidak secara khusus mengatur hubungan kemitraan antara ojol dan perusahaan aplikator. Pimpinan DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal

Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan DPR RI menegaskan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan tidak secara khusus mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikator. Pengaturan lebih spesifik mengenai ekosistem transportasi daring akan dibahas melalui regulasi tersendiri.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menemui massa aksi pengemudi ojol di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut dilakukan setelah Cucun bersama Pimpinan DPR RI lainnya, Sufmi Dasco Ahmad, Sari, dan Saan Mustopa, menerima audiensi Aliansi Merah Putih Lintas Profesi terkait isu P3K.

Baca juga :
Komisi XII: UU Perubahan Iklim Jadi Upaya Hadapi Dampak Krisis Iklim

Cucun menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengemudi ojol memiliki status sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan pola kemitraan dengan perusahaan aplikator. Dengan demikian, relasi antara pengemudi dan perusahaan aplikasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja konvensional antara pekerja dan pemberi kerja.

“Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan, DPR hanya menyisipkan bab cantolan mengenai hubungan pekerjaan tertentu. Regulasi yang lebih spesifik mengenai ekosistem transportasi daring nantinya akan dirumuskan secara terpisah agar tetap mengakomodasi fleksibilitas dan karakteristik pekerjaan berbasis digital,” tegas Cucun. 

Baca juga :
RUU Sisdiknas Jangan Bedakan Hak Guru karena Status Kepegawaian

Menurutnya, penyusunan regulasi khusus tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan adanya perlindungan yang adil bagi para pengemudi maupun perusahaan penyedia platform digital.

Cucun menegaskan DPR bersama pemerintah berkomitmen mendorong hadirnya payung hukum yang secara khusus mengatur hubungan kemitraan dalam ekosistem platform digital. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjawab perkembangan pola kerja berbasis teknologi, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan antara pengemudi dan penyedia layanan aplikasi.

Baca juga :
PDIP: Lebih Terhormat Gibran Mundur dari Wapres

Dengan demikian, pembahasan mengenai perlindungan pengemudi ojol akan ditempatkan dalam kerangka regulasi yang sesuai dengan karakteristik hubungan kemitraan dan perkembangan ekonomi digital.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR UU Perlindungan Ketenagakerjaan Hubungan Kemitraan Pengemudi Ojol

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777