https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

Gery David Sitompul | Selasa, 06/10/2026 11:45 WIB



Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. (Foto: Beritasatu.com)

Jakarta, Jurnad.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa, 6 Oktober 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Pengesahan tersebut diputuskan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja tersebut.

Dalam kesempatan itu, Puan juga menyampaikan bahwa sejumlah perwakilan kelompok buruh turut hadir menyaksikan jalannya rapat dari balkon ruang paripurna.

Baca juga :
DPR Dukung Penolakan Visa Israel Houghton: Imigrasi Penjaga Kedaulatan

"Pada kesempatan ini di balkon sudah hadir perwakilan dari Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia, juga perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kami ucapkan selamat datang, untuk bisa mendengarkan secara langsung pembahasan terkait dengan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan," kata Puan.

Setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja), Puan kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Baca juga :
Komisi III DPR Segera Bahas DIM RUU Perampasan Aset

"Kami akan menanyakan seluruh anggota dewan, apakahRancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat

Baca juga :
Sahroni: RUU Perampasan Aset Harus Utamakan Pemulihan Kerugian Negara

Dalam laporan Panja, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal. Regulasi tersebut mencakup sejumlah ketentuan terkait ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengaturan mengenai pengupahan.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/ PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan agar tak masuk dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Rapat Paripurna UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pengesahan UU

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777