Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. (Foto: Beritasatu.com)
Jakarta, Jurnad.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa, 6 Oktober 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Pengesahan tersebut diputuskan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja tersebut.
Dalam kesempatan itu, Puan juga menyampaikan bahwa sejumlah perwakilan kelompok buruh turut hadir menyaksikan jalannya rapat dari balkon ruang paripurna.
"Pada kesempatan ini di balkon sudah hadir perwakilan dari Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia, juga perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kami ucapkan selamat datang, untuk bisa mendengarkan secara langsung pembahasan terkait dengan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan," kata Puan.
Setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja), Puan kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
"Kami akan menanyakan seluruh anggota dewan, apakahRancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat
Dalam laporan Panja, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal. Regulasi tersebut mencakup sejumlah ketentuan terkait ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengaturan mengenai pengupahan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/ PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan agar tak masuk dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB
Selasa, 06/10/2026 06:18 WIB