https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Paripurna DPR Sahkan UU SDI, Atur AI hingga Pembentukan Lembaga

Samrut Lellolsima | Selasa, 06/10/2026 12:33 WIB



UU SDI terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Regulasi ini mengatur tata kelola SDI melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, hingga siklus SDI.
Tangkapan layar Ketua DPR RI Puan Maharani. (YouTube TVR Parlemen)

 

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (6/10).

Baca juga :
Tok, Paripurna DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Pengesahan berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan terhadap RUU SDI yang merupakan usul inisiatif DPR tersebut.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI kepada rapat paripurna.

Baca juga :
DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

Setelah laporan disampaikan, Puan meminta persetujuan anggota dewan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

“Apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Baca juga :
RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna, Baleg Sepakati 141 Pasal

Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Dengan demikian, RUU SDI resmi menjadi undang-undang.

UU SDI nantinya menjadi landasan dalam membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi. Salah satu substansi penting yang diatur adalah data dasar nasional (DDN) yang dikelola negara dan dapat menjadi rujukan dalam penyusunan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, hingga penyaluran bantuan sosial.

UU SDI terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Regulasi ini mengatur tata kelola SDI melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, hingga siklus SDI.

Aspek keamanan dan perlindungan data juga mendapat perhatian melalui pengaturan standar keamanan data. Termasuk penggunaan dan pengendalian akses terhadap data serta audit keamanan dan audit kedaulatan data.

Tak hanya soal tata kelola data, UU SDI juga menjadi payung hukum pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pembagian kewenangan pengelolaan data juga diatur secara berjenjang, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dan desa atau kelurahan.

Di tengah perkembangan teknologi digital, UU SDI turut mengatur pemanfaatan teknologi seperti blockchain dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Regulasi tersebut juga mencakup standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, serta interoperabilitas data.

Untuk memastikan kepatuhan, UU SDI mengatur sanksi administratif hingga ketentuan pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam pengelolaan dan pemanfaatan data.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ketua DPR Rapat Paripurna Puan Maharani UU Satu Data Indonesia SDI

Terpopuler

Sabtu, 03/10/2026 14:10 WIB
News

MK Cari Sutanto, Pejabat yang Teken Suket Gibran

Sabtu, 03/10/2026 00:16 WIB
Humanika

3 Oktober 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777