Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2026–2031.
Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam laporannya menyampaikan, kedua nama tersebut dipilih setelah Komisi XI menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 23 calon anggota BPK pada Senin (5/10).
Menurut dia, proses pemilihan dilakukan melalui rapat internal Komisi XI dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat. Dari seluruh calon yang mengikuti tahapan tersebut, komisi kemudian menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai calon terpilih.
Hasil tersebut selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan DPR.
“Apakah laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan anggota BPK RI periode 2026–2031 tersebut dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada peserta rapat.
Para anggota dewan yang hadir kemudian menyatakan persetujuannya.
Pemilihan anggota baru BPK dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan sejumlah anggota lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut serta adanya pemberitahuan mengenai wafatnya salah satu anggota BPK.
DPR berharap kehadiran dua anggota baru dapat memperkuat kelembagaan BPK dalam menjalankan fungsi pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Misbakhun menekankan, kualitas pemeriksaan BPK memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara akuntabel dan profesional.
Ia berharap BPK terus menjalankan tugasnya secara mendalam dan independen sehingga hasil pemeriksaan dapat menjadi bagian penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang efektif sekaligus mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selasa, 06/10/2026 13:54 WIB
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB
Selasa, 06/10/2026 06:18 WIB