https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tok, Paripurna DPR Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif

Samrut Lellolsima | Selasa, 06/10/2026 13:09 WIB



Dengan keputusan itu, pembahasan RUU Perampasan Aset dilanjutkan Komisi III DPR bersama pemerintah, termasuk memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah. Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR)

 

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR. Selanjutnya, regulasi tersebut memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah.

Baca juga :
Dasco Temui Buruh, Sebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan Kado untuk Pekerja

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10). Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis.

Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan forum terhadap RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi III DPR tersebut.

Baca juga :
Paripurna DPR Tetapkan Nyoman dan Khaidir sebagai Anggota BPK 2026-2031

“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” tanya Puan yang langsung disambut persetujuan anggota dewan dan ketukan palu.

Dengan keputusan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan Komisi III DPR bersama pemerintah, termasuk memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Baca juga :
Paripurna DPR Sahkan UU SDI, Atur AI hingga Pembentukan Lembaga

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan DIM akan dimulai pada masa persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung mulai 10 November 2026.

Komisi III juga memasang target penyelesaian yang cukup ketat. Habiburokhman memastikan RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

“Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November,” kata Habiburokhman.

Menurut dia, proses penyusunan RUU Perampasan Aset telah dilakukan Komisi III sejak September 2025. Dalam proses tersebut, DPR mengklaim membuka ruang partisipasi publik untuk mendapatkan masukan mengenai substansi regulasi.

Habiburokhman menyebut Komisi III telah menggelar puluhan rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, kunjungan daerah pemilihan, hingga menerima berbagai aspirasi tertulis dari masyarakat.

Masukan tersebut, kata dia, menjadi bahan bagi DPR dalam menyusun regulasi yang mampu memperkuat mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Ia menegaskan, pembahasan RUU tidak diarahkan untuk menjadikan kewenangan perampasan aset sebagai instrumen kekuasaan. Komisi III, kata Habiburokhman, akan memastikan terdapat mekanisme, prosedur, dan substansi hukum yang jelas dalam pelaksanaannya.

“Sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” ujarnya.

Karena itu, Komisi III berkomitmen memaksimalkan pembahasan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap implementasi undang-undang tersebut setelah disahkan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu agenda legislasi DPR yang ditargetkan selesai pada akhir 2026. Sebelumnya, DPR telah menegaskan target penyelesaian regulasi tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani Rapat Paripurna RUU Perampasan Aset usul inisiatif

Terkini | Selasa, 06/10/2026 14:16 WIB

News

Dasco Temui Buruh, Sebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan Kado untuk Pekerja

Olahraga

Update Ranking Timnas Indonesia usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ekonomi

Pemerintah Targetkan Groundbreaking PSEL di 12 Kota Sebelum Akhir 2026

News

Kemenag Buka Bantuan Pendidikan S2-S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syaratnya

Olahraga

Justin Hubner Ungkap Keluarganya Dapat Ancaman Pembunuhan

Info Bank BNI

BNI dan Indomaret Jalin Kerja Sama Pembiayaan Mitra Waralaba

Olahraga

Bawa Indonesia Juara, John Herdman Sebut Ini Pencapaian Terbaiknya

News

Tok, Paripurna DPR Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif

News

Paripurna DPR Tetapkan Nyoman dan Khaidir sebagai Anggota BPK 2026-2031

News

PDIP Yakin MK Putus Gugatan Ijazah Gibran Secara Objektif

News

Paripurna DPR Sahkan UU SDI, Atur AI hingga Pembentukan Lembaga

News

Tok, Paripurna DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

News

Harga Cabai Rawit Makin Pedas, BPS Ingatkan Risiko Inflasi Mengintai

News

DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

News

UU Transmigrasi Akan Diperbarui, Pemerintah Ingin Bangun Pusat Ekonomi Baru

News

Saudi Aktifkan Deterrence Kolektif, Aliansi Mekkah Respons Serangan Houthi

News

DPR Dukung Penolakan Visa Israel Houghton: Imigrasi Penjaga Kedaulatan

News

CIA Peringatkan Israel Berisiko Konflik Sipil dan Keruntuhan Negara

Terpopuler

Sabtu, 03/10/2026 14:10 WIB
News

MK Cari Sutanto, Pejabat yang Teken Suket Gibran

Sabtu, 03/10/2026 00:16 WIB
Humanika

3 Oktober 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777