Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui massa buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui massa buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). Pertemuan itu berlangsung tak lama setelah DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Dasco datang bersama Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto serta dua pimpinan DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Di hadapan para buruh, Dasco menyampaikan bahwa pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari komitmen DPR bersama Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pelindungan terhadap pekerja.
“Ini adalah janji DPR dan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Dasco melalui pengeras suara di tengah massa aksi.
Menurut Dasco, penyelesaian undang-undang tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara DPR, pemerintah, pekerja, dan kalangan pengusaha. Karena itu, ia berharap komunikasi dan kerja sama lintas pihak tetap terjaga setelah UU tersebut disahkan.
“Semoga ke depan kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar,” katanya.
Dasco menegaskan DPR telah menyelesaikan mandat untuk merampungkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026. Bahkan, pengesahan dilakukan pada 6 Oktober atau lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut pengesahan tersebut sebagai kado bagi kaum buruh sekaligus pijakan baru bagi pekerja untuk terus memperjuangkan hak-haknya.
“Ini adalah kado untuk kaum buruh agar tetap bisa memperjuangkan hak-haknya,” ujar Dasco.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya. Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan forum untuk membawa RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian dari tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dengan disahkannya aturan baru tersebut, DPR menyatakan telah menuntaskan kewajiban legislasi yang diberikan MK terkait pembentukan regulasi khusus mengenai ketenagakerjaan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad UU Perlindungan Ketenagakerjaan buruh demonstrasi
























