Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR)
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR. Selanjutnya, regulasi tersebut memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10). Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan forum terhadap RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi III DPR tersebut.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” tanya Puan yang langsung disambut persetujuan anggota dewan dan ketukan palu.
Dengan keputusan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan Komisi III DPR bersama pemerintah, termasuk memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan DIM akan dimulai pada masa persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung mulai 10 November 2026.
Komisi III juga memasang target penyelesaian yang cukup ketat. Habiburokhman memastikan RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
“Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November,” kata Habiburokhman.
Menurut dia, proses penyusunan RUU Perampasan Aset telah dilakukan Komisi III sejak September 2025. Dalam proses tersebut, DPR mengklaim membuka ruang partisipasi publik untuk mendapatkan masukan mengenai substansi regulasi.
Habiburokhman menyebut Komisi III telah menggelar puluhan rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, kunjungan daerah pemilihan, hingga menerima berbagai aspirasi tertulis dari masyarakat.
Masukan tersebut, kata dia, menjadi bahan bagi DPR dalam menyusun regulasi yang mampu memperkuat mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Ia menegaskan, pembahasan RUU tidak diarahkan untuk menjadikan kewenangan perampasan aset sebagai instrumen kekuasaan. Komisi III, kata Habiburokhman, akan memastikan terdapat mekanisme, prosedur, dan substansi hukum yang jelas dalam pelaksanaannya.
“Sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” ujarnya.
Karena itu, Komisi III berkomitmen memaksimalkan pembahasan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap implementasi undang-undang tersebut setelah disahkan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu agenda legislasi DPR yang ditargetkan selesai pada akhir 2026. Sebelumnya, DPR telah menegaskan target penyelesaian regulasi tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ketua DPR Puan Maharani Rapat Paripurna RUU Perampasan Aset usul inisiatif

























