https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hingga September 2026, OJK Minta Perbankan Blokir 38.796 Rekening

Untung Subagja | Senin, 05/10/2026 20:05 WIB



Jumlah rekening yang diminta untuk diblokir dan dilakukan pememeriksaan mendalam (Enhanced Due Diligence/EDD) terus bertambah Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Terhitung hingga September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk blokir 38.796 rekening yang terindikasi terkait judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa jumlah rekening yang diminta untuk diblokir dan dilakukan pememeriksaan mendalam (Enhanced Due Diligence/EDD) terus bertambah.

"Terkait dengan pemberantasan perjudian online yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening," ujar Dian di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Baca juga :
Iran Ancam Sasar Pangkalan dan Kapal Perang AS Jika Terjadi Invasi Darat

Angka tersebut meningkat jika dibandingkan posisi sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.370 rekening berdasarkan data serahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Tidak hanya memblokir rekening terlampir, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk memperluas cakupan penindakan dengan menyasar seluruh rekening lain yang dimiliki oleh individu terindikasi judi online berdasarkan pemadanan data kependudukan.

Baca juga :
Lima Cara Ampuh Atasi Laptop Lemot, Dijamin Langsung Ngebut

"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan Enhanced Due Diligence," tegas Dian.

Di samping penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, OJK menerbitkan serangkaian regulasi baru guna memperkuat ketahanan dan tata kelola industri perbankan nasional.

Baca juga :
RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna, Baleg Sepakati 141 Pasal

Langkah kebijakan tersebut antara lain penetapan POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum yang memperkuat penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) berbasis risiko, penyelarasan rencana bisnis dengan rencana strategis bank, serta penyempurnaan cakupan RBB.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Otoritas Jasa Keuangan Blokir Rekening Judi Online

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777