https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Syarat-Syarat Jadi Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Vaza Diva | Kamis, 08/10/2026 02:02 WIB



Menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia tidak hanya membutuhkan dukungan politik. Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada saat pemilu tahun 2024 (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia tidak hanya membutuhkan dukungan politik.

Setiap pasangan calon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam konstitusi dan Undang-Undang Pemilu.

Ketentuan dasar mengenai persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden tercantum dalam Pasal 6 UUD 1945.

Baca juga :
Apakah Mayarakat Sipil Bisa Memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden?

Konstitusi menyebut calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus merupakan warga negara Indonesia sejak kelahirannya, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani menjalankan tugas dan kewajibannya.

Syarat tersebut kemudian diatur lebih rinci dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga :
PDIP: Lebih Terhormat Gibran Mundur dari Wapres

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden.

Pertama, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca juga :
Dasco Pastikan DPR Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Kedua, merupakan warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

Ketiga, suami atau istri calon Presiden maupun calon Wakil Presiden harus merupakan warga negara Indonesia.

Keempat, tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Kelima, mampu secara rohani dan jasmani menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Keenam, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketujuh, telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

Kedelapan, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Kesembilan, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Kesepuluh, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Kesebelas, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Keduabelas, terdaftar sebagai pemilih.

Ketigabelas, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Keempatbelas, belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Kelimabelas, setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Keenambelas, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ketujuhbelas, memenuhi ketentuan usia yang berlaku.

Kedelapanbelas, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Kesembilanbelas, bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.

Keduapuluh, memiliki visi, misi dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Salah satu persyaratan yang sempat mengalami perubahan melalui putusan MK adalah batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu awalnya menetapkan calon Presiden dan Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 tahun.

Namun, melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, ketentuan tersebut dimaknai menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, terdapat dua jalur untuk memenuhi persyaratan usia. Seseorang yang berusia minimal 40 tahun dapat memenuhi ketentuan tersebut. Sementara calon yang berusia di bawah 40 tahun juga dapat memenuhi syarat apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Ketentuan hasil putusan tersebut berlaku untuk Pemilu 2024 dan menjadi tafsir konstitusional terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden juga menjadi perhatian dalam beberapa perkara di MK.

Pasal 169 huruf r UU Pemilu menetapkan pendidikan paling rendah calon Presiden dan Wakil Presiden adalah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Pada 2025, MK menolak permohonan yang meminta agar syarat pendidikan tersebut dinaikkan menjadi minimal lulusan sarjana strata satu atau S1.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan pendidikan minimal SMA atau sederajat tidak menutup kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon yang memiliki pendidikan lebih tinggi.

Artinya, lulusan SMA atau sederajat secara hukum sudah memenuhi batas pendidikan minimal, sementara seseorang yang memiliki pendidikan S1, S2, S3 atau pendidikan tinggi lainnya juga tetap dapat memenuhi syarat tersebut.

Selain memenuhi persyaratan pribadi, seseorang tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden secara independen.

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

Dengan demikian, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berbeda dengan pemilihan anggota legislatif yang memungkinkan calon diajukan melalui mekanisme sesuai jenis pemilihannya.

Untuk Pilpres, pasangan calon harus mendapatkan dukungan melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Ketentuan teknis mengenai pencalonan kemudian diatur KPU melalui Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang kemudian diubah dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Persyaratan tersebut kemudian harus dibuktikan melalui dokumen yang diserahkan dalam proses pendaftaran pasangan calon.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur dokumen persyaratan bakal pasangan calon, termasuk dokumen identitas dan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan calon.

Karena itu, memenuhi persyaratan secara substantif saja tidak cukup. Dokumen yang menjadi bukti pemenuhan persyaratan juga harus disampaikan dalam proses pencalonan dan diverifikasi sesuai ketentuan penyelenggaraan pemilu.

Dari seluruh ketentuan tersebut, syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden pada dasarnya mencakup aspek kewarganegaraan, integritas, kesehatan, domisili, administrasi, rekam jejak hukum, perpajakan, pendidikan, usia, hingga visi dan program pemerintahan.

Konstitusi sendiri menempatkan syarat dasar calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6 UUD 1945, sedangkan persyaratan lebih rinci ditetapkan melalui undang-undang.

Dengan demikian, seseorang yang ingin maju sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku secara kumulatif dan diajukan melalui mekanisme pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ijazah Gibran Syarat Jadi Presiden dan Wakil Gibran Rakabuming Raka

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777